Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Kph PT. BPR Maroba Ite 1.Resi Suparman
2.Yuliska
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Maroba Ite
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Resi Suparman
2Yuliska
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi/melawan hukum kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.246.000,- ( Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok+bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM NO. 125 An. Yuliska ( Istri ) yang dijaminkan ke Penggugat untuk dapat di ambil alih penjualannya oleh Penggugat guna untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang keluar atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak