INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2022/PN Kph | Sherly Theresia | Tri Nurma Dewi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2022/PN Kph | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat bersama Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Sebidang tanah dan diatasnya terdapat sebuah rumah tersebut yang terletak di Perumahan Kroya Jl. HJS 1 No. 3D Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang sudah milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat bersama Turut Tergugat tidak berhak untuk Menguasai bangunan rumah tersebut yaitu sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Kroya Jl. HJS 1 No. 3D Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dikarenakan Tergugat telah menjual kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan pihak lainnya untuk menyerahkan Surat-surat Kepemilikan Atas sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Kroya Jl. HJS 1 No. 3D Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang yang saat ini sedang berada pada Bank Tabungan Negara;
6. Memerintahkan Bank Tabungan Negara untuk mengeluarkan Surat-surat Kepemilikan Atas sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Kroya Jl. HJS 1 No. 3D Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
7. Menghukum Tergugat bersama Turut tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung renteng;
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX aequo et banol). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |