Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Kph ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H. FARIQ ANJALAL AKBAR Als FARIQ Bin MULYADI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-89/L.7.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIQ ANJALAL AKBAR Als FARIQ Bin MULYADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

RENCANA DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-42/Eoh/KPH/10/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

Nama Terdakwa

:

FARIQ ANJALAL AKBAR alias FARIQ Bin MULYADI (alm)

 

 

Nomor Identitas

:

1708042204010001

 

 

Tempat Lahir

:

Kepahiang

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun / 22 April 2001

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Kelurahan Padang Lekat, RT. 001 RW. 001, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 21 Agustus 2025

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 September 2025

 

 

 

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 11 September 2025 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2025

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 3 November 2025

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

PERTAMA

 

 

--------Bahwa Terdakwa Fariq Anjalal Akbar alias Fariq Bin Mulyadi (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa CV. Saiyo Jaya Utama merupakan mitra dari J&T Ekspress Bengkulu yang bergerak dibidang ekspedisi dan menyediakan metode transaksi COD (cash on delivery/harga barang dan ongkos kirim) dan DFOD (delivery fee on delivery/ongkos kirim) yang dibayarkan kepada kurir dan kemudian diserahkan Terdakwa Fariq Anjalal Akbar alias Fariq Bin Mulyadi (alm) yang bertugas sebagai Admin Drop Center CV. Saiyo Jaya Utama yang kemudian harus mentransferkannya ke rekening perusahaan;
  • Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa menerima setoran uang hasil transaksi COD dan DFOD dengan total transaksi Rp.137.573.827,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa memisahkan uang sejumlah Rp. Rp. 13.163.149,- (tiga belas juta seratus enam puluh tiga ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) namun uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online dan tidak ditransferkan ke rekening perusahaan sehingga terdapat kekurangan dana yang harus ditransferkan ke rekening perusahaan;
  • Bahwa Terdakwa memiliki hubungan kerja dengan CV. Saiyo Jaya Utama dan bertugas sebagai Admin Drop Center CV. Saiyo Jaya Utama berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan CV. Saiyo Jaya Utama Nomor: 008/BKL/SJU-PKWT/VIII/2025 tangggal 10 Agustus 2025;
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV. Saiyo Jaya Utama yang merupakan mitra J&T Ekspress Bengkulu mengalami kerugian sebesar Rp. 13.163.149,- (tiga belas juta seratus enam puluh tiga ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa Fariq Anjalal Akbar alias Fariq Bin Mulyadi (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa Fariq Anjalal Akbar alias Fariq Bin Mulyadi (alm) menerima uang tunai sejumlah Rp.137.573.827,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dari kurir J&T Drop point Kepahiang yang merupakan uang pembayaran COD/DFOD paket yang dikirimkan oleh kurir J&T Drop Point Kepahiang pada tanggal 18 Agustus 2025. Setelah menguasai uang tersebut kemudian Terdakwa langsung mengambil uang tunai sejumlah Rp.13.163.149,- (tiga belas juta seratus enam puluh tiga ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online;
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan tidak disetorkannya uang hasil COD/DFOF tersebut dan mengakibatkan CV. Saiyo Jaya Utama yang merupakan mitra J&T Ekspress Bengkulu mengalami kerugian sebesar Rp. 13.163.149,- (tiga belas juta seratus enam puluh tiga ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kepahiang, 22 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.

Ajun Jaksa

                     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya