Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Kph dr. Hulman August Erikson Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kph
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1dr. Hulman August Erikson
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

1. Menyatakan diterimanya permohonan Pemohon Prapradilan untuk seluruhnya dan atau sebagian ;

2.  Menyatakan tindakan Termohon terhadap menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Pengadaan, Peralatan dan Jasa Pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021, yang diduga melanggar ; Primer Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Ayat  (1), Ayat (2), Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat  (1), Ayat (2), Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat ke -1 KUHP atau kedua Pasal 12 huruf I Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke -1 KUHP Adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenannya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

3.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 1109/L.7.18/Fd.2/11/2025, Tetanggal  12 November 2025  adalah tidak sah ;

4. Menyatakan Surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, yaitu Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 1111/L.7.18/Fd.2/11/2025. Tetanggal  12 November 2025  adalah tidak sah ;

5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon, serta memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari Penjara.

6. Memulihkan hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya