Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Kph MARIATY WIJAYA JUWITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUWITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BARLIAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya; -----------------------------------------
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian; -------------------------------------------
  3. Menyatakan bukti Bukti yang diajukan oleh Pengggat merupakan bukti yang sah dan memiliki kekuatan Hukum Pembuktian; ----------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat bersama Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Cedera Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat; --------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat bersama Turut Tergugat tidak berhak untuk Menguasai bangunan rumah yang ditempatinya tersebut yaitu Rumah Nomor 6 Blok A Perumahan Pesona Pematang Indah di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dikarenakan perbuatan cederai Janji / wanprestasi yang dilakukannya; -----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak memiliki etikat baik untuk melakukan pembelian satu unit Rumah Nomor 6 Blok A Perumahan Pesona Pematang Indah di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, maka dengan demikian Tergugat bersama Turut Tergugat tidak diperkenakan untuk menguasai secara fisik dan atau mengembalikan penguasaan fisiknya kepada Penggugat ;  --------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Perbuatan Cedera Janji / Wanprestasi dari Tergugat bersama Turut Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat berupa Bangunan Milik Penggugat tersebut tidak bisa menjual rumah / bangunan tersebut kepada pihak lain, sehingga Penggugat harus membayar beban bunga berjalan oleh pihak BTN selama empat tahun berjalan sejak tahun 2019 sampai diajukannnya gugatan ini, senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas penggunaan dana KPL 12,5 % setahun / Perunitnya senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta dan Pinjaman dan KYG Perunitnya Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); ------------------------

 

  1. Menyatakan Perbuatan Cedera Janji / Wanprestasi dari Tergugat bersama Turut Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat berupa Penguasaan Fisik rumah oleh Tergugat sejak tahun 2019 sampai diajukannya gugatan ini dan tau sampai saat ini, dengan kerugian Penggugat jika dihitung dengan sewa setahunnya  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta pertahun) di kali 4 tahun berjalan jumlahnya adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Perbuatan Cedera Janji / Wanprestasi dari Tergugat bersama Turut Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat berupa Satu unit rumah yang dikuasai oleh Tergugat Bersama Turut Terguggat Rumah Nomor  6 Blok A Perumahan Pesona Pematang Indah di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, yang saat ini hargannya adalah sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); -----------------------------

 

  1. Menyatakan Permohonan Provisi Penggugat Pada Perkara Aquo sangat beralasan hukum, dan patut untuk dikabulkan; -------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat bersama Tergugat untuk tidak berhak untuk menguasai secara Fisik atas satu unit Rumah Nomor  6 Blok A Perumahan Pesona Pematang Indah di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang milik Penggugat tersebut; -------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan provisi tetap mengikat pada Penggugat dan Tergugat bersama Turut Tergugat, sampai diputusnya perkara aquo dan memiliki kekuatan hukum tetap; -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat untuk Mengkosongkan bangunan rumah yang ditempatinya dan atau tidak menguasai secara fisik objek perkara aquo kepada Penggugat yaitu satu unit Rumah Nomor  6 Blok A Perumahan Pesona Pematang Indah di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang; -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat membayar atas beban bunga berjalan oleh pihak BTN selama empat tahun berjalan sejak tahun 2019 sampai diajukannnya gugatan ini, senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng sebagai akibat dari Perbuatan Cedera Janji/Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian Penggugat atas penggunaan dana KPL 12,5 % setahun / KPL Perunitnya senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta dan Pinjaman dan KYG Perunitnya Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat membayar Penguasaan Fisik rumah oleh Tergugat sejak tahun 2019 sampai diajukannya gugatan ini dan tau sampai saat ini, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng jika dihitung dengan sewa setahunnya  sebesar Rp. 10.000.000,- / pertahuan selama 4 tahun berjalan jumlahnya, atas Perbuatan Cedera Janji/ Wanprestasi dari Tergugat bersama Turut Tergugat ; --------------

 

  1. Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat senilai Satu unit rumah yang dikuasai Tergugat Bersama Turut Terguggat, sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas Perbuatan Cedera Janji / Wanprestasi ;
  2. Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat untuk mematuhi putusan provisi untuk Mengkosongkan bangunan rumah yang dikuasainya / ditempatinya guna menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia (ilusioner), yaitu Pengosongan satu unit bangunan rumah yang dikuasai oleh Tergugat Bersama Turut Tergugat yaitu Rumah Nomor  6 Blok A Perumahan Pesona Pematang Indah di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;---------------

 

  1. Bahwa agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi Penggugat terhadap putusan ini tidak dijalankan oleh Tergugat bersama Turut Tergugat secara sukarela, maka Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar baik secara untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam menjalankan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap; -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, Khususnya terhadap Putusan Provisi walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari para Pihak; ------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat bersama Turut tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung renteng ; ---------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX aequo et banol).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak