SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-29/Enz/KPH/11/2023
- IDENTITAS TERDAKWA
|
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
Piki Yandi Putra als Piki Bin Aidit
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Taba Renah
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 04 Juli 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Taba Renah Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
Egik Kurniawan als Egik Bin Sahril Sainusi
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bajak III
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 24 Oktober 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kroya Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak tamat)
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 30 September 2023 s/d 19 Oktober 2023
Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 20 Oktober 2023 s/d 28 November 2023
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 November 2023 s/d 05 Desember 2023
- DAKWAAN
PRIMAIR
------------Bahwa ia Terdakwa I Piki Yandi Putra als Piki Bin Aidit dan Terdakwa II Egik Kurniawan als Egik Bin Sahril Sainusi pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2023 bertempat di Jalan PLTA Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang secara bersama-sama telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------
- Bahwa bermula Tim Satres Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, kemudian sekitar jam 16.30 WIB Tim Satres Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik yang sedang melintas di Jalan PLTA Ujan Mas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna Abu Abu dengan Plat BD 4692 YH dan dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik ditemukan 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik abu-abu didalam kantong plastik warna hitam yang disimpan pada bagian pinggang celana Terdakwa Piki, selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik yang mengakui 1 (satu) paket ganja tersebut merupakan milik para Terdakwa yang diperolehnya secara bersama-sama membeli kepada sdr Mursi (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan Berita acara penimbangan nomor : 481 / 10700.00 / 2023 tanggal 26 September 2023 yang dikeluarkan oleh Cabang Pegadaian Curup dengan hasil penimbangan :
Berat keseluruhan : 27,77 (dua tujuh koma tujuh tujuh) gram;
Disisihkan untuk balai BPOM : 0,6 (nol koma enam) gram;
Pemisahan untuk barang bukti : 27,17 (dua tujuh koma satu tujuh) gram;
- Berdasarkan Sertifikat/ Laporan pengajuan Nomor : 23.089.11.16.05.0309 tanggal 02 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh BPOM Bengkulu dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang telah dilakukan uji laboratorium tersebut Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja;
---------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------------
SUBSIDIAIR
-----------------Bahwa ia Terdakwa I Piki Yandi Putra als Piki Bin Aidit dan Terdakwa II Egik Kurniawan als Egik Bin Sahril Sainusi pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2023 bertempat di Jalan PLTA Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang secara bersama-sama telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Tim Satres Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, kemudian sekitar jam 16.30 WIB Tim Satres Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik yang sedang melintas di Jalan PLTA Ujan Mas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna Abu Abu dengan Plat BD 4692 YH dan dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik ditemukan 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik abu-abu didalam kantong plastik warna hitam yang disimpan pada bagian pinggang celana Terdakwa Piki, selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik yang mengakui 1 (satu) paket ganja tersebut merupakan milik para Terdakwa yang diperolehnya secara bersama-sama membeli kepada sdr Mursi (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa Piki menghubungi Terdakwa Egik melalui aplikasi whtasapp mengajak untuk membeli paket ganja ke sdr Mursi (DPO) dan para Terdakwa akhirnya bersepakat patungan dengan uang yang terkumpul sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa Piki dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa Egik, hingga akhirnya para Terdakwa berangkat bersama-sama menuju ke tempat sdr Mursi (DPO) di daerah Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
- Bahwa setelah para Terdakwa mendapatkan paket ganja tersebut dari sdr Mursi (DPO) kemudian oleh para Terdakwa paket ganja tersebut akan digunakan untuk mereka sendiri dan tidak diperjual belikan kepada orang lain;
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 23 September 2023 Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik telah menggunakan narkotika jenis ganja secara bersama-sama pada sebuah acara di Desa Kertapati Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah;
- Berita acara pemeriksan laboratorium Nomor : 445 / 1433 / R.S 1.2 tanggal 05 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang terhadap pemeriksaan analiasis secara kimia urien Terdakwa Piki Yandi Putra Als Piki Bin Aidit mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) (+) yang terdapat didalam tanaman jenis Ganja;
- Berita acara pemeriksan laboratorium Nomor : 445 / 1432 / R.S 1.2 tanggal 05 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang terhadap pemeriksaan analiasis secara kimia urien Terdakwa Egik Kurniawan Als Egik Bin Sahril Sainusi mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) (+) yang terdapat didalam tanaman jenis Ganja;
- Berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 481 / 10700.00 / 2023 tanggal 26 September 2023 yang dikeluarkan oleh Cabang Pegadaian Curup dengan hasil penimbangan :
Berat keseluruhan : 27,77 (dua tujuh koma tujuh tujuh) gram;
Disisihkan untuk balai BPOM : 0,6 (nol koma enam) gram;
Pemisahan untuk barang bukti : 27,17 (dua tujuh koma satu tujuh) gram;
- Berdasarkan Sertifikat/ Laporan pengajuan Nomor : 23.089.11.16.05.0309 tanggal 02 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh BPOM Bengkulu dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang telah dilakukan uji laboratorium tersebut Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja;
---------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-------------
Kepahiang, 22 November 2023
Penuntut Umum
RIZKA ARI KHOLIFATUR ROHMAN, SH
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950112 202012 1 015
|