Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2023/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH 1.PIKI YANDI PUTRA Als PIKI Bin AIDIT
2.EGIK KURNIAWAN Als EGIK Bin SAHRIL SAINUSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2023/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-99/L.7.18/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIKI YANDI PUTRA Als PIKI Bin AIDIT[Penahanan]
2EGIK KURNIAWAN Als EGIK Bin SAHRIL SAINUSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-29/Enz/KPH/11/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama Lengkap

:

Piki Yandi Putra als Piki Bin Aidit

Tempat lahir

:

Taba Renah

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 04 Juli 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Taba Renah Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

Egik Kurniawan als Egik Bin Sahril Sainusi

Tempat lahir

:

Bajak III

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 24 Oktober 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kroya Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

 

 

  1. PENAHANAN

Penyidik                    : Rutan, sejak tanggal 30 September 2023 s/d 19 Oktober 2023

Perpanjangan PU     : Rutan, sejak tanggal 20 Oktober 2023 s/d 28 November 2023

Penuntut Umum       : Rutan, sejak tanggal 16 November 2023 s/d 05 Desember 2023

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa I Piki Yandi Putra als Piki Bin Aidit dan Terdakwa II Egik Kurniawan als Egik Bin Sahril Sainusi pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2023 bertempat di Jalan PLTA Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang secara bersama-sama telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa bermula Tim Satres Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, kemudian sekitar jam 16.30 WIB Tim Satres Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik yang sedang melintas di Jalan PLTA Ujan Mas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna Abu Abu dengan Plat BD 4692 YH dan dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik ditemukan 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik abu-abu didalam kantong plastik warna hitam yang disimpan pada bagian pinggang celana Terdakwa Piki, selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik yang mengakui 1 (satu) paket ganja tersebut merupakan milik para Terdakwa yang diperolehnya secara bersama-sama membeli kepada sdr Mursi (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Berdasarkan Berita acara penimbangan nomor : 481 / 10700.00 / 2023 tanggal 26 September 2023 yang dikeluarkan oleh Cabang Pegadaian Curup dengan hasil penimbangan :

Berat keseluruhan                      : 27,77 (dua tujuh koma tujuh tujuh) gram;

Disisihkan untuk balai BPOM    : 0,6 (nol koma enam) gram;

Pemisahan untuk barang bukti  : 27,17 (dua tujuh koma satu tujuh) gram;

  • Berdasarkan Sertifikat/ Laporan pengajuan Nomor : 23.089.11.16.05.0309 tanggal 02 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh BPOM Bengkulu  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang telah dilakukan uji laboratorium tersebut Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja;

---------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-----------------Bahwa ia Terdakwa I Piki Yandi Putra als Piki Bin Aidit dan Terdakwa II Egik Kurniawan als Egik Bin Sahril Sainusi pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2023 bertempat di Jalan PLTA Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang secara bersama-sama telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Tim Satres Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, kemudian sekitar jam 16.30 WIB Tim Satres Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik yang sedang melintas di Jalan PLTA Ujan Mas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna Abu Abu dengan Plat BD 4692 YH dan dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik ditemukan 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik abu-abu didalam kantong plastik warna hitam yang disimpan pada bagian pinggang celana Terdakwa Piki, selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik yang mengakui 1 (satu) paket ganja tersebut merupakan milik para Terdakwa yang diperolehnya secara bersama-sama membeli kepada sdr Mursi (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa Piki menghubungi Terdakwa Egik melalui aplikasi whtasapp mengajak untuk membeli paket ganja ke sdr Mursi (DPO) dan para Terdakwa akhirnya bersepakat patungan dengan uang yang terkumpul sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa Piki dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa Egik, hingga akhirnya para Terdakwa berangkat bersama-sama menuju ke tempat sdr Mursi (DPO) di daerah Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
  • Bahwa setelah para Terdakwa mendapatkan paket ganja tersebut dari sdr Mursi (DPO) kemudian oleh para Terdakwa paket ganja tersebut akan digunakan untuk mereka sendiri dan tidak diperjual belikan kepada orang lain;
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 23 September 2023 Terdakwa Piki dan Terdakwa Egik telah menggunakan narkotika jenis ganja secara bersama-sama pada sebuah acara di Desa Kertapati Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah;
  • Berita acara pemeriksan laboratorium Nomor : 445 / 1433 / R.S 1.2 tanggal 05 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang terhadap pemeriksaan analiasis secara kimia urien Terdakwa Piki Yandi Putra Als Piki Bin Aidit mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) (+) yang terdapat didalam tanaman jenis Ganja;
  • Berita acara pemeriksan laboratorium Nomor : 445 / 1432 / R.S 1.2 tanggal 05 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang terhadap pemeriksaan analiasis secara kimia urien Terdakwa Egik Kurniawan Als Egik Bin Sahril Sainusi mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) (+) yang terdapat didalam tanaman jenis Ganja;
  • Berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 481 / 10700.00 / 2023 tanggal 26 September 2023 yang dikeluarkan oleh Cabang Pegadaian Curup dengan hasil penimbangan :

Berat keseluruhan                      : 27,77 (dua tujuh koma tujuh tujuh) gram;

Disisihkan untuk balai BPOM    : 0,6 (nol koma enam) gram;

Pemisahan untuk barang bukti  : 27,17 (dua tujuh koma satu tujuh) gram;

  • Berdasarkan Sertifikat/ Laporan pengajuan Nomor : 23.089.11.16.05.0309 tanggal 02 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh BPOM Bengkulu  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang telah dilakukan uji laboratorium tersebut Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja;

---------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-------------

 

 

Kepahiang, 22 November 2023

Penuntut Umum

 

 

RIZKA ARI KHOLIFATUR ROHMAN, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950112 202012 1 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya