Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Kph Sumardi Alias Gudel Bin Sarjak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Bengkulu, Resort Kepahiang Satuan Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sumardi Alias Gudel Bin Sarjak
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Bengkulu, Resort Kepahiang Satuan Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian PEMOHON diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Kepahiang pada pemeriksaan Praperadilan ini menyatakan Putusan : 
Karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
1. Memerintahkan agar TERMOHON menghadap in-persoon dalam sidang Praperadilan ini sebagai prinsipal, in casu Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q Kepolisian Resort Kepahiang;
Selanjutnya Memutuskan :
2. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/57/VI/RES.1.24/2023 Satreskrim, tanggal 26 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/68/VII/RES.1.24/2023 Satreskrim, tanggal 24 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/57/VI/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 27 Juli 2023 adalah tidak sah;
5. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/57/VI/RES.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 26 Juni 2023, Tersangka a.n SUMARDI ALS GUDEL dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/65/VII/RES.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 24 Juli 2023, Tersangka a.n SUMARDI ALS GUDEL adalah tidak sah 
6. Menyatakan 2 (DUA) kali Pemeriksaan Tersangka SUMARDI ALS GUDEL yang dilakukan oleh Termohon tidak dilakukan secara patut dan tidak berdasarkan hukum;
7. Menyatakan Pemanggilan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Undangan wawancara klarifikasi perkara a.n  SUMARDI ALS GUDEL, tanggal 21 Juli 2023 tidak dilakukan secara patut dan tidak sah berdasarkan Hukum;
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 
9. Memerintahkan Termohon supaya mengeluarkan Tersangka SUMARDI ALS GUDEL bin SARJAK” dari ruang tahanan di Polres Kepahiang; 
10. Memerintah Termohon untuk meminta maaf melalui media cetak lokal Harian Rakyat Bengkulu selama 3 (tiga) hari berturut-turut atas penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang tidak sah dengan kata-kata “Kami dari kepolisian Republik Indonesia Resort Kepahiang Meminta Maaf atas kesalahan dalam tindakan 2 (dua) kali penetapan Tersangka terhadap Sdr. SUMARDI ALS GUDEL”
11. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya kerugian materil dan immateril yang timbul akibat Tersangka ditahan oleh Termohon sebesar kerugian mateiil tidak kurang dari Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) dan kerugiam immateriill tidak kurang Rp 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah );
12. Menghukum pula TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya