Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2021/PN Kph Rasik Bin Kalim (Alm) Amhar Bin Tulib (Alm) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2021/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasik Bin Kalim (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahidin Kasmir, S.H.Rasik Bin Kalim (Alm)
Tergugat
NoNama
1Amhar Bin Tulib (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN,SHAmhar Bin Tulib (Alm)
Turut Tergugat
NoNama
1Indaryani Binti Amhar
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN,SHIndaryani Binti Amhar
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat;
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tanah kebun kopi  seluas kurang lebih 10.000 M2 ( sepuluh ribu meter persegi ) terletak di Kelurahan Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dengan batas-batas:
    1.  

- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sidim;

- Sebelah Timur berbatasan dengan tabah Beng;

- Sebelah Selatan berbatsan dengan air Pring

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gemet;

adalah hak milik penggugat yang ia peroleh dari pembagian harta peninggalan bapak dan ibu kandungnya Kalim Bin Akim( Alm) dan almarhumah Qiu Bin Abdul Manan (Alm) tahun 1975;

  1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah kebun kopi seluas kurang lebih 10.000 M2 ( sepuluh ribu meter persegi ) terletak di Kelurahan Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahaiang dengan batas-batas:

- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sidim;

- Sebelah Timur berbatasan dengan tabah Beng;

- Sebelah Selatan berbatsan dengan air Pring

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah gemet;

Kepada penggugat tanpa syarat dan beban;

  1. Menyatakan berharga sita jaminan  ( conservatoir beslaag  ) tersebut  di

atas;

  1. Mebatalkan  proses penerbitan sertifikat Hak Milik atas nama turut tergugat ( Indaryani ) Binti Amsah;
  2. Membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak