Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 11 Juli 2019;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ingkar jani/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian tanggal 11 Juli 2019;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |