Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Kph Suroso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suroso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan FEBI WULAN PUSPITA SEKAR adalah Anak Perempuan yang lahir dari pasangan suami-istri Bapak SUROSO dan Ibu RESWATI, pada Tanggal 15 Februari 2008;
  3. Memerintahkan pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor 0545/UMUM/KPH/2008 atas nama FEBI WULAN PUSPITA SEKAR SARI dan mengganti nama yang benar dengan nama FEBI WULAN PUSPITA SEKAR  di dalam Akta Kelahiran tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak