Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Kph AHMAD RIZAL KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD RIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BENGKULU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima  dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat  dan Turut Tergugat yang akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan milik Penggugat tersebut, sedangkan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 07/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl., tanggal 21 April 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) karena masih menunggu Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah diajukan oleh Penggugat tersebut adalah  merupakan “ Perbuatan Melawan Hukum “ (Onrechtmatige daad);
 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang dilaksanakan oleh Tergugat bekerja sama dengan Turut Tergugat berdasarkan Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Barang Rampasan Nomor :  B-01/L.7.18/Dps/12/2022 tanggal 07 Desember adalah Tidak Sah menurut Hukum;
 
 
4. Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda  Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Nomor : B-01/L.7.18/Dps/12/2022 tanggal 07 Desember yang telah dilaksanakan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, sampai dengan turunnya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor : 1183 PK/Pid.Sus/2022 yang telah diajukan oleh Penggugat tersebut;
 
5.  Menghukum  Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu :---------------------------------------------
 
a. Harga tanah dengan luas 5.858 Mater Persegi (M2) yang terletak di Jalan Setapak 
         Kelurahan Pasar Ujung (d.h Desa Imigrasi Permu) Kecamatan Kepahiang Kabupaten 
         Kepahiang sekitar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
b. Harga tanah dengan luas 6.532  Mater Persegi (M2) yang terletak di Jalan Veteran Desa 
        Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sekitar Rp. 300.000.000,- (Tiga 
        ratus juta rupiah);
c. Harga tanah dengan luas 7.892 Mater Persegi (M2) yang terletak di Jalan Setapak 
        Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sekitar
        Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
 
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak