| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu
Telp/Fax : (0732) 3930006 / www.kejari-kepahiang.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-48/Eoh/KPH/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
- IDENTITAS TERDAKWA I
|
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN
|
|
NIK
|
:
|
170801201140001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Batu Belarik
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 20 November 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batu Belarik, Kec. Bermani Ilir, Kab. Kepahiang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani (Pekebun)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
|
- IDENTITAS TERDAKWA II
|
II.
|
Nama Lengkap
|
:
|
APRIZAL als AP bin MUSLIMIN
|
|
NIK
|
:
|
1708012404000002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Batu Belarik
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 24 April 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batu Belarik, Kec. Bermani Ilir, Kab. Kepahiang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
30 September 2025 s/d 01 Oktober 2025
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 9 November 2025
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 1O November 2025 s/d 29 November 2025
|
|
|
:
|
Lapas klas II A Curup, sejak tanggal 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025
|
- DAKWAAN
Kesatu,
----------------Bahwa ia Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Jalan Raya Kepahiang-Curup depan Rumah Makan Uda Kanduang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (tepergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Loli Adevio Porentino bersama saksi Tazkia Dwi Yantari dan saksi Fensia Finarza yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Raya Kepahiang-Curup depan Rumah Makan Uda Kanduang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang kemudian Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BH3159YE memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fensia Finarza lalu Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN yang duduk di belakang langsung dengan sekuat tenaga dan memaksa menarik tas yang dibawa oleh saksi Loli Adevio Porentino hingga terlepas dari tangan saksi Loli Adevio Porentino, setelah berhasil mendapatkan tas milik saksi Loli Adevio Porentino lalu Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN langsung kabur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN mengambil tas milik saksi Loli Adevio Porentino yang berisikan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot12i warna racing black, uang tunai sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), kipas elektrik mini dan lipstik tanpa memiliki izin dari saksi Loli Adevio Porentino, sehingga saksi Loli Adevio Porentino mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-----------------Sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua,
----------------Bahwa ia Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Jalan Raya Kepahiang-Curup depan Rumah Makan Uda Kanduang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Loli Adevio Porentino bersama saksi Tazkia Dwi Yantari dan saksi Fensia Finarza yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Raya Kepahiang-Curup depan Rumah Makan Uda Kanduang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang kemudian Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BH3159YE memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fensia Finarza lalu Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN yang duduk di belakang langsung dengan sekuat tenaga dan memaksa menarik tas yang dibawa oleh saksi Loli Adevio Porentino hingga terlepas dari tangan saksi Loli Adevio Porentino, setelah berhasil mendapatkan tas milik saksi Loli Adevio Porentino lalu Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN langsung kabur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN mengambil tas milik saksi Loli Adevio Porentino yang berisikan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot12i warna racing black, uang tunai sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), kipas elektrik mini dan lipstik tanpa memiliki izin dari saksi Loli Adevio Porentino, sehingga saksi Loli Adevio Porentino mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-----------------Sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
Kepahiang, 09 Desember 2025
Penuntut Umum
Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Ajun Jaksa NIP. 19950112 202012 1 015
|