Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH 1.APRIZAL Als AP Bin MUSLIMIN
2.REGI KALVALERA Als REGI Bin GUSWAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-99/L.7.18/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIZAL Als AP Bin MUSLIMIN[Penahanan]
2REGI KALVALERA Als REGI Bin GUSWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax : (0732) 3930006 / www.kejari-kepahiang.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                         P-29                     

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-48/Eoh/KPH/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. IDENTITAS TERDAKWA I

I.

Nama Lengkap

:

REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN

NIK

:

170801201140001

Tempat lahir

:

Batu Belarik

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 20 November 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Belarik, Kec. Bermani Ilir, Kab. Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani (Pekebun)

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA II

II.

Nama Lengkap

:

APRIZAL als AP bin MUSLIMIN

NIK

:

1708012404000002

Tempat lahir

:

Batu Belarik

Umur/Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 24 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Belarik, Kec. Bermani Ilir, Kab. Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMK

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

30 September 2025 s/d 01 Oktober 2025

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025

  • Perpanjangan oleh PU I

:

Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 9 November 2025

  • Perpanjangan oleh PU II

 

Rutan, sejak tanggal 1O November 2025 s/d 29 November 2025

  • Penuntut Umum

:

  

Lapas klas II A Curup, sejak tanggal 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN

Kesatu,

----------------Bahwa ia Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II  APRIZAL als AP bin MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Jalan Raya Kepahiang-Curup depan Rumah Makan Uda Kanduang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (tepergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Loli Adevio Porentino bersama saksi Tazkia Dwi Yantari dan saksi Fensia Finarza yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Raya Kepahiang-Curup depan Rumah Makan Uda Kanduang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang kemudian Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II  APRIZAL als AP bin MUSLIMIN yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BH3159YE memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fensia Finarza lalu Terdakwa II  APRIZAL als AP bin MUSLIMIN yang duduk di belakang langsung dengan sekuat tenaga dan memaksa menarik tas yang dibawa oleh saksi Loli Adevio Porentino hingga terlepas dari tangan saksi Loli Adevio Porentino, setelah berhasil mendapatkan tas milik saksi Loli Adevio Porentino lalu Terdakwa  I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II  APRIZAL als AP bin MUSLIMIN langsung kabur;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN mengambil tas milik saksi Loli Adevio Porentino yang berisikan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot12i warna racing black, uang tunai sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), kipas elektrik mini dan lipstik tanpa memiliki izin dari saksi Loli Adevio Porentino, sehingga saksi Loli Adevio Porentino mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

-----------------Sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua,

----------------Bahwa ia Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II  APRIZAL als AP bin MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Jalan Raya Kepahiang-Curup depan Rumah Makan Uda Kanduang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Loli Adevio Porentino bersama saksi Tazkia Dwi Yantari dan saksi Fensia Finarza yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Raya Kepahiang-Curup depan Rumah Makan Uda Kanduang Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang kemudian Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II  APRIZAL als AP bin MUSLIMIN yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BH3159YE memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fensia Finarza lalu Terdakwa II  APRIZAL als AP bin MUSLIMIN yang duduk di belakang langsung dengan sekuat tenaga dan memaksa menarik tas yang dibawa oleh saksi Loli Adevio Porentino hingga terlepas dari tangan saksi Loli Adevio Porentino, setelah berhasil mendapatkan tas milik saksi Loli Adevio Porentino lalu Terdakwa  I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II  APRIZAL als AP bin MUSLIMIN langsung kabur;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I REGI KALVALERA als REGI bin GUSWAN dan Terdakwa II APRIZAL als AP bin MUSLIMIN mengambil tas milik saksi Loli Adevio Porentino yang berisikan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot12i warna racing black, uang tunai sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), kipas elektrik mini dan lipstik tanpa memiliki izin dari saksi Loli Adevio Porentino, sehingga saksi Loli Adevio Porentino mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

-----------------Sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Kepahiang, 09 Desember 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH

Ajun Jaksa NIP. 19950112 202012 1 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya