INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2020/PN Kph | ROLAND YUDHISTIRA, S.Hut | Bank Bengkulu Cabang Kepahiang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2020/PN Kph | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 217.722.135,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan pengunggat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat
(Perjanjian Kasual Baku kepada Pengunggat)
3. Pengungat keberatan atas pembayaran bunga Pinalty 70 X bunga sebesar Rp. 217.722.135,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
4. Pengunggat ingin tergugat untuk dapat memberikan kelonggaran/relaksasi kredit menurunkan Pengurangan Tungakan Bunga sesuai dengan arahan Presiden RI dan Peraturan Otoritas Jasa Kuangan Republik Indonesai Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomiuan Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |