Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. 1.ANGGI SAPUTRA Als ANGGI Bin USMAN
2.YOGA PRANDESTA Als YOGA Bin MULYADI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 33/L.7. 18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI SAPUTRA Als ANGGI Bin USMAN[Penahanan]
2YOGA PRANDESTA Als YOGA Bin MULYADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-17/Enz/KPH/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ANGGI SAPUTRA Als ANGGI Bin USMAN

Tempat lahir

:

Lingge

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 10 Oktober 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD tamat

 

Nama lengkap

:

YOGA PRANDESTA Als YOGA Bin MULYADI (Alm).

Tempat lahir

:

Tanjung Agung

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 10 Januari 2000

Jenis Kelamin

:

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang

A g a m a

:

Islam

pekerjaan

 

Belum bekerja

Pendidikan

:

SD tamat

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik                           : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 23 februari 2024 s/d 13

     Maret 2024

  • Perpanjangan PU           : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d  22

                                         April 2024

  • Penuntut Umum             : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 22 April 2024 s/d  11

                                         Mei 2024

                 

  1. DAKWAAN
    -------------Bahwa ia Terdakwa 1 ANGGI SAPUTRA Als ANGGI Bin USMAN dan terdakwa 2 YOGA PRANDESTA Als YOGA Bin MULYADI (Alm) Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak - tidaknya pada bulan Februari 2024 di depan Pertashop Desa Muara Langkap Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas bermula hari Sabtu 17 Februari 2024 sekira jam 15.00 wib sdra IBEN (DPO) menelpon terdakwa Anggi dan mengatakan”GALAK KABAN NGANTARKAN BARANG?”(MAU TIDAK KAMU MENGANTARKAN BARANG(GANJA)? Saya menjawab“DIMANO BADA NGANTADNYO?”(DIMANA MAU DIANTAR?), sdra IBEN :  “DIPERBATASAN”, terdakwa anggi : ”NIDO JAUH NIAN BEN KE PERBATASAN?”(TIDAK KEJAHUAN APA JIKA DI PERBATASAN?), sdra IBEN : ”YAK NYO MINTA ANTADKAN DISITU”(DIA MINTA DIANTARKAN DISANA), tersangka : ”YAK KELO DIO ADO APO APONYO BEN? JAUH IGO NAK NGANTADKAN KESITU TU””AMEN DIO GALAK AMBIK BE DI TANJUNG AGUNG”(NANTI DIA ADA APA APA DISANA, JAUH MAU MENGANTAR KE PERBATASAN, JIKA DIA MAU AMBIL SAJA NANTI KE TANJUNG AGUNG), sdra IBEN : ”DIO NIDO NDOK NGAMBIK KE TANJUNG AGUNG, NAK MINTA ANTAD KE PERBATASAN NIAN””AKU NJUK NOMOR WA BE, TEMUIA KAMU DISITU, KELO NYO NELPON”(DIA TIDAK MAU MENGAMBIL DI TANJUNG AGUNG, DIA MINTA DIANTARKAN KE PERBATASAN NIAN, SAYA KASIH NOMOR WA KAMU SAJA, NANTI DIA TELPON KAMU), terdakwa : ”AU AU” (IYA). Setelah selesai bertelponan dengan sdra IBEN, terdakwa anggi langsung pergi kerumah sdra IBEN menggunakan sepeda motor milik orang tua merk VIAR menuju kerumah terdakwa YOGA untuk menjemput terdakwa YOGA. Setelah sampai di rumah terdakwa YOGA, terdakwa anggi dan Terdakwa Yoga berboncengan kerumah sdra IBEN
  • Bahwa sekira jam 16.15 wib terdakwa ANGGI dan terdakwa YOGA sampai kerumah sdra IBEN dan masuk ke dalam rumah sdra IBEN. Disana terdakwa Anggi bertemu dengan sdra IBEN dan mengatakan “JADI NIDO BEN?(JADI TIDAK BEN) sdra IBEN menjawab “JADI, TUNGGU DAI”(JADI, TUNGGU SEBENTAR) dan kemudian sdra IBEN pergi keluar rumah menuju jalan arah ke kebun, tersangka dan sdra YOGA menunggu di dalam rumah sdra IBEN. Sekira jam 18.20 wib sdra IBEN kembali dengan membawa 1 (satu) kantong plastic warna hitam dan memberikan kepada terdakwa ANGGI dengan berkata “NAH IKO BARANGNYO, ANTAD KAN” (NAH INI BARANGNYA (GANJA), ANTARKAN) terdakwa ANGGI menjawab “JADI” kemudian sdra IBEN mengatakan “BAWAK BALIK DUIT TU, KELO AKU KASIH” (BAWA PULANG UANG, NANTI SAYA IMBALAN BUAT KAMU). Setelah menerima 1 (satu) kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa ANGGI bersama dengan Terdakwa YOGA langsung pergi menuju ke perbatasan Kab. Kepahiang_Empat Lawang dan menyangkutkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam tersebut ke sepeda motor terdakwa. Pada saat diperjalanan terdakwa ANGGI dan Terdakwa YOGA berhenti di sebuah konter hp untuk berteduh karena cuaca hujan dan disana terdakwa anggi mengambil menyangkutkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam tersebut dan membukanya didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender warna putih dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih. Kemudian terdakwa ANGGI memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih kepada terdakwa yoga untuk disimpan disaku celana kiri yang terdakwa Yoga kenakan sedangkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya diduga  berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender warna putih disimpan oleh terdakwa ANGGI didalam sweetr merk harry potter warna hitam yang dikenakan oleh terdakwa ANGGI
  • Bahwa kemudian terdakwa ANGGI dan Terdakwa Yoga melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan Desa Padang Kabu Kec. Ulu Musi Kab. Empat lawang untuk menelpon seseorang yang mengaku sebagai adik dari sdra NOPRIN dan mengatakan “KAU DIJALAN APAO DIMANO?” dijawab “AKU NUNGGU DI PERTASHOP BATAS BANG, SOALNYA BAN MOTOR AKU PECAH” terdakwa ANGGI : “DAK BISA KAU JALAN KE KABU?” “DAK BISA BANG SOALNYO BAN MOTOR KO PECAH, TAKUT TAMBAH PARAH, NAK GANTI BAN TAPI IDAK ADO BENGKEL” terdakwa ANGGI  : “CAK MANO ITU? CUBO CARI DULU BENGKEL DEM TU KAU PAI KESINI” dijawab “ DAK ADO NIAN BANG BENGEKL YANG BUKA, ABANG BAE KESINI” terdakwa : “OKE OKE”, setelah itu terdakwa ANGGI dan terdakwa YOGA melanjutkan perjalanan ke pertashop yang ada di dekat perbatasan. Kemudian sekira jam 22.00 wib terdakwa ANGGI dan terdakwa YOGA sampai di depan Pertashop Desa Muara Langkap Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang, disana ada 2 (dua) orang orang laki-laki yang tidak tersangka ketahui namanya yang mengaku sebagai adik sdra NOPRIN, pada saat itu terdakwa ANGGI langsung mendekati kedua orang yang tidak terdakwa ketahui tersebut, salah satu laki-laki tersebut menelpon dan tidak lama kemudian datanglah beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan terdakwa ANGGI bersama dengan terdakwa YOGA langsung ditangkap oleh anggota kepolisian. Selanjutnya Pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ANGGI dan terdakwa YOGA dan ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan dimasukkan kembali kedalam kantong plastik warna hitam di dalam Sweeter Merk HERRY POTTER warna Hitam yang terdakwa ANGGI kenakan. Kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih di dalam saku celana depan sebelah kiri milik terdakwa YOGA , kemudianterdakwa ANGGI dan terdakwa YOGA serta barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor :05 / 10701.01 / 2024, tanggal  19 Februari 2024 yang di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang rejang lebong dengan hasil rincian :

Berat keseluruhan          : 182,51 (seratus delapan puluh dua koma lima satu) gram;

a.  Disisihkan untuk balai BPOM   : 0,5 (nol koma lima) gram;

b.  Pemisahan untuk barang bukti  : 182,01 (seratus delapan puluh dua koma nol satu) gram.

  • Berdasarkan Sertifikat / Laporan pengajuan Nomor kode sampel : 24.089.11.16.05.0057.K tanggal 21 februari 2024 yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian BPOM benghkulu, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Ganja, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman

 

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 08 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya