Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH ANDRE PRAYOGA Als ANDRE Bin HERWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/L.7.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE PRAYOGA Als ANDRE Bin HERWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-07/Enz/Kph/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Andre Prayoga als Andre Bin Herwanto

Tempat lahir

:

Rena Payang

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 19 Mei 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT 01 RW 01 Kel. Padang Lekat Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani / Perkebunan

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal, 30 November 2023 s/d 19 Desember 2023
  • Perpanjangan PU           : Rutan, sejak tanggal, 20 Desember 2023 s/d 28 Januari 2024
  • Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal, 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024

 

 

  1. DAKWAAAN

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa Andre Prayoga als Andre bin Herwanto pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu pada bulan November 2023 bertempat di pinggir jalan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Padang Lekat, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendalami informasi tersebut dengan melakukan pengembangan dan pendalaman ke wilayah Kelurahan Padang Lekat lalu melihat ciri-ciri Terdakwa yang sesuai dengan informasi yang diperoleh kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket kecil ganja dibungkus kertas putih yang Terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri bagian depan;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interograsi terhdap Terdakwa yang menjelaskan paket ganja tersebut diakui merupakan milik Terdakwa yang diperolehnya dari sdr Reno (DPO) dan akan Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan pengajuan Nomor : 23.089.11.16.05.0384 tanggal 29 November 2022, terhadap 0,5 (nol koma lima) gram sampel Narkotika jenis Ganja setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium oleh BPOM Bengkulu disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 661 / 10700.00 / 2023 Tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan Pegadaian Cabang Curup, dengan hasil penimbangan :

Berat keseluruhan                      : 5,36 (lima koma tiga enam) gram;

Disisihkan untuk balai BPOM     : 0,5 (nol koma lima) gram;

Pemisahan untuk barang bukti  : 4,86 (empat koma delapan enam) gram;

  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum dan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Ganja tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa ia Terdakwa Andre Prayoga als Andre bin Herwanto pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu pada bulan November 2023 bertempat di pinggir jalan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Padang Lekat, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendalami informasi tersebut dengan melakukan pengembangan dan pendalaman ke wilayah Kelurahan Padang Lekat lalu melihat ciri-ciri Terdakwa yang sesuai dengan informasi yang diperoleh kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket kecil ganja dibungkus kertas putih yang Terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri bagian depan;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interograsi terhdap Terdakwa yang menjelaskan paket ganja tersebut merupakan milik Terdakwa sisa dari pemakaian bersama sdr Reno (DPO) dan akan Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan pengajuan Nomor : 23.089.11.16.05.0384 tanggal 29 November 2022, terhadap 0,5 (nol koma lima) gram sampel Narkotika jenis Ganja setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium oleh BPOM Bengkulu disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 661 / 10700.00 / 2023 Tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan Pegadaian Cabang Curup, dengan hasil penimbangan :

Berat keseluruhan                      : 5,36 (lima koma tiga enam) gram;

Disisihkan untuk balai BPOM     : 0,5 (nol koma lima) gram;

Pemisahan untuk barang bukti  : 4,86 (empat koma delapan enam) gram;

  • Berita acara pemeriksan laboratorium Nomor : 445 / 1541 / R.S 1.2, tanggal 01 Desember 2023 yang dikeluarkan RSUD Kepahiang  telah dilakukan pemeriksaan analiasis secara kimia terhadap urien Tersangka Andre Prayoga Als Andre Bin Herwanto dengan hasil adalah benar mengandung Tetra Hydro Cannabinol (THC) (+) Positif atau telah menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja
  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum dan tanpa hak menyalahgunakan narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

 

Kepahiang, 06 Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

 

RIZKA ARI KHOLIFATUR ROHMAN, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950112 202012 1 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya