Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Kph ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H. FRANSISKA LUIYONSI Alias Ranti Binti HERMANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 817/L.7.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKA LUIYONSI Alias Ranti Binti HERMANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------- Bahwa Terdakwa FRANSISKA LUIYONSI alias RANTI Binti HERMANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan.  Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 ketika Saksi LINDA EKASARI Binti AMRAN (alm) pergi menuju acara hajatan di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Ketika Saksi LINDA EKASARI sedang berjalan, Terdakwa FRANSISKA LUIYONSI alias RANTI menabrakkan sepeda motornya kemudian Saksi LINDA EKASARI menyakan “kamu kenapa?” kemudian Terdakwa menjawab “kamu yang kenapa!” selanjutnya Terdakwa langsung memukul Saksi LINDA EKASARI dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak 5 (lima) kali kearah kepala Saksi LINDA EKASARI;
  • Bahwa berdasarkan Visume et repertume Nomor: 353/65/VR/1.2 tanggal 11 November 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang dengan kesimpulan pemeriksaan “telah diperiksa seorang perempuan, Linda Ekasari, 38 tahun, dalam keadaan sadar penuh, terdapat bengkak pada kening kanan dan bengkak merah di pipi kanan, bengkak kemungkinan trauma tumpul”.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya