Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-08/Eoh/KPH/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
Sodik Als Dikin Bin Tamrin
|
Tempat lahir
|
:
|
Campang Tiga Ulu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 17 November 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Kepahiang Rt/Rw.000/000 Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Berkebun
|
Pendidikan
|
:
|
Sma (Tamat)
|
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d 24 Maret 2024
- Penuntut Umum : Rutan, Sejak tanggal 25 Maret s/d 13 April 2024
- DAKWAAN
--------------Bahwa ia Terdakwa SODIK Als DIKIN Bin TAMRIN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Pematang Donok Kec. Kabawetan Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki ke arah Jalan Lintas Kel. Dusun Kepahiang sambil membawa 1 (satu) buah kunci leter T dengan mata kuncinya yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri dan setiba Terdakwa di pinggir Jalan Lintas Kel. Dusun Kepahiang Terdakwa pergi menuju Desa Weskust dengan tranportasi ojek kemudian Terdakwa turun di pinggir jalan Desa Weskust.
- Kemudian Terdakwa berjalan kaki ke arah Desa Pematang Donok dengan jarak kurang lebih 4 (empat) kilometer, pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki di jalan Desa Pematang Donok, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO FIT warna hitam dengan nomor polisi BD 3870 GF, nomor rangka MH1JBE111DK518500, nomor mesin JBE1E-1509712 yang diparkirkan di pinggir jalan tepatnya di bawah tanaman pohon pisang milik Saksi Korban Joni Saputra
- Lalu Terdakwa mendekati sepeda motor dan mengeluarkan 1 (satu) buah kunci leter T dengan mata kuncinya dari kantong celana sebelah kiri lalu Terdakwa masukan kunci leter T tersebut ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut dan Terdakwa putar dan patahkan ke arah kanan lalu Terdakwa memijak kick starter motor sehingga sepeda motor tersebut menyala lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Desa Kampung Bogor dan keliling terlebih dahulu dengan maksud menunggu sampai situasi aman
- kemudian Setelah situasi dirasa aman, Terdakwa mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Kel. Dusun Kepahiang lalu Terdakwa simpan motor tersebut dengan tujuan menunggu waktu yang tepat untuk menjual barang hasil curian tersebut.
- bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi JONI SAPUTRA mengalami kerugian dengan total Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------
Kepahiang, 27 Maret 2024
Penuntut Umum
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001
|