Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi/melawan hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.246.000,- ( Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok+bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM NO. 125 An. Yuliska ( Istri ) yang dijaminkan ke Penggugat untuk dapat di ambil alih penjualannya oleh Penggugat guna untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang keluar atas perkara ini.
|