| Petitum |
PREMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan saya seluruhnya.
- Menetapkan bahwa yang telah dilakukan Tergugat 1 terhadap data kependudukan saya adalah Pelanggaran SOP dan Pelanggaran Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi Rp.4.529.820.765,- sebesar hutang saya yang tertunggak di Bank untuk Pemulihan nama baik perusahaan saya dan nama baik para pejabatnya di mata Perbankan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Bab II Pasal 2 huruf (F) Tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengatakan saya berhak mendapatkan pemulihan nama baik sebagai akibat pelanggarannya.
- Menetapkan bahwa Kesengajaan Tergugat 2 tidak mau memberitaukan KK saya sudah dirubah adalah sebuah tindak kejahatan yang harus Dihukum.
- Menghukum Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi senilai kegagalan pembiayaan dari Bank BRI Syariah sebesar Rp.4.200.000.000,- ditambah hutang Non Bank saya sebesar Rp.715.937.998,- sehingga totalnya menjadi Rp.4.915,937,998,-
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar Uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah setiap harinya sejak dikeluarkannya Keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas Gugatan saya ini.
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verset), Banding atau Kasasi dari Para tergugat.
SUBSIDAIR :
Atau apabila yang Mulia Majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, Maka saya memohon Keputusan yang seadil-Adilnya untuk saya. |