Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Kph Yeni Noviani, S.H. EDI YANTO Als EDI Bin RUSLI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10/L.7.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Noviani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI YANTO Als EDI Bin RUSLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-06/Enz/Kph/01/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

EDI YANTO Alias EDI Bin RUSLI (Alm)

Tempat Lahir

:

Dusun Kepahiang

Umur / Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 12 Oktober 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD Kelas IV ( tidak tamat)

 

 

 

  1. PENAHANAN JENIS RUTAN :

Oleh Penyidik

:

Ditahan sejak tanggal 05 November 2023 s/d tanggal 24 November 2023 di Rutan Polres Kepahiang.

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 25 November 2023 s/d 03 Januari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.

Perpanjangan Pengadilan Negeri

:

Ditahan sejak tanggal 04 Januari 2024 s/d 02 Februari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.

Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------------------Bahwa ia Terdakwa EDI YANTO Alias EDI Bin RUSLI (Alm), pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Bandung Jaya Kecamatan Kebawetan Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika di Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada saat itu ada 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, Sdra.MEK (DPO) dan Sdra.VISKI (DPO) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega dengan ciri-ciri sesuai informasi yang Anggota Kepolisian dapatkan. Selanjutnya Anggota Kepolisian mencoba untuk memberhentikan Terdakwa, Sdra.MEK dan Sdra.VISKI, namun Sdra.MEK dan Sdra.VISKI berhasil melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dengan cara ditarik dengan posisi Terdakwa duduk paling belakang diatas sepeda motor tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SUWANDI dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk VIGOR Warna Hitam yang didalamnya berisikan:
  • 2 (dua) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening list merah yang diselipkan di antara rokok.

Selanjutnya Terdakwa EDI YANTO Alias EDI Bin RUSLI (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa sesuai hasil laporan pengujian yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, kode sampel 23.089.11.16.05.0354 tanggal 03 November 2023, dengan kesimpulan Sampel Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009) yang ditandatangani oleh Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso Mataram,S.Si.Apt.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

-------------Perbuatan ia Terdakwa EDI YANTO Alias EDI Bin RUSLI (Alm) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

SUBSIDIAIR

------------------Bahwa ia Terdakwa EDI YANTO Alias EDI Bin RUSLI (Alm), pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Bandung Jaya Kecamatan Kebawetan Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa berada dirumahnya di Kelurahan Dusun Kepahiang, kemudian tiba-tiba datang Sdra.MEK (DPO) dan Sdra.VISKI (DPO), lalu langsung mengajak Terdakwa untuk membeli shabu-shabu. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa, Sdra.MEK dan Sdra.VISKI pergi ke Desa Warung Pojok menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega milik Sdra.MEK dan yang mengendarai sepeda motor tersebut ialah Sdra.VISKI, sedangkan Sdra.MEK duduk ditengah dan Terdakwa dibelakang. Sesampainya di Desa Warung Pojok tepatnya dirumah Sdri.SUR, Sdra.VISKI membeli Narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), Setelah Narkotika Jenis Shabu-shabu tersebut berada ditangan Sdra.VISKI, ia langsung mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu dirumah Sdri.SUR bersama-sama dengan Sdra.MEK dan Terdakwa secara bergiliran.
  • Bahwa sesuai hasil laporan pengujian yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, kode sampel 23.089.11.16.05.0354 tanggal 03 November 2023, dengan kesimpulan Sampel Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009) yang ditandatangani oleh Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso Mataram,S.Si.Apt.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor:445/1497/R.S 1.2 tanggal 2 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan analisis secara kimia terhadapa urine Terdakwa EDI YANTO Alias EDI Bin RUSLI (Alm) adalah mengandung AMPHETAMIN yang merupakan kelompok obat Psikoaktif Sintetis atau yang lebih dikenal luas sebagai SHABU-SHABU, yang ditandatangani oleh dr.SYAIFUL ANWAR,Sp.PK.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

-------------Perbuatan ia Terdakwa EDI YANTO Alias EDI Bin RUSLI (Alm) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  Kepahiang, 06 Februari 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Yeni Noviani,S.H.

Ajun Jaksa Madya/Nip. 19961030 202012 2 025

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya