Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Kph Weli Sulastri Haris Munandar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Weli Sulastri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haris Munandar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat pernyataan yang ditanda tangani Tergugat tanggal 03 Februari 2022;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibanya sesuai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani Tergugat tanggal 03 Februari 2022;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak