Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Kph DADANG SAKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DADANG SAKTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa DADANG SAKTI  adalah Anak Laki-Laki/Perempuan*) yang lahir dari Pasangan Suami-Istri YANDARI DAN RUTNAWATI di Talang Babatan, pada Tanggal 20 Mei 1989 ;
  3. Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 1456 / CS/ K0LF / RL / 1999 atas nama DADANG SAKTI dan mengganti Tanggal Lahir yang benar Dengan Tanggal 20 Mei 1989

3.  Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran :

  1. Nomor : 1456 / CS/ K0LF / RL / 1999 atas nama DADANG SAKTI
  2. Nomor : 1456 / CS/ K0LF / RL / 1999 atas nama DADANG SAKTI dan mengganti nama Ibu yang benar dengan Ibu yaitu RUTNAWATI didalam kedua Akta Kelahiran tersebut ;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak