Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2023/PN Kph YUYUN FEBIOLA ANGGITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2023/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUYUN FEBIOLA ANGGITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Yuyun Febiola Anggita adalah anak perempuan yang lahir dari pasangan Bapak Sugianto Aswan dan Ibu Santi (Almh) di Pelangkian, 16 November 2001;
  3. Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor 591/CS/KOLF/RL/2001 atas nama Yuyun Febiola Anggita dan mengganti Tanggal Lahir yang benar dengan Tanggal 16 November 2001 di dalam Akta Kelahiran tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak