Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Kph Rezeky Akbar Fernando TOBING DARUSALAM Als TOBING Bin INDRA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 26/L.7.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rezeky Akbar Fernando
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOBING DARUSALAM Als TOBING Bin INDRA JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-05/Eoh/Kph/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Tobing Darusalam Als Tobing Bin Indra Jaya

Tempat lahir

:

Kepahiang

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 11 Maret 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

 

  1. STATUS PENAHANAN
  • Oleh Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 29 Januari 2024 .

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, Sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024.

  • Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024.

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa ia Terdakwa TOBING DARUSALAM Als TOBING Bin INDRA JAYA pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari pada tahun 2024 bertempat di Desa batu Ampar Kec. Merigi kab. Kepahiang. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban EFRI Bin DEDY NOPRIANDI, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib di rumah saksi korban EFRI di Desa Batu Ampar Kec. Merigi Kab. Kepahiang, saksi  korban EFRI sedang berada di dalam kamar rumah bersama istri dan anak saksi korban. Kemudian terdengar suara orang menggedor pintu dengan berkata ’’DANG, DANG’’ tersebut yaitu terdakwa TOBING yang kemudian dibukakkan pintu oleh Saksi Korban EFRI. Setelah saksi korban membuka pintu rumah kemudian Terdakwa TOBING langsung memukul saksi korban EFRI dengan sebilah pisau dengan menggunakan tangan kanan ke arah bagian pelipis mata bagian kanan saksi korban EFRI hingga mengeluarkan darah kemudian saksi korban langsung masuk ke dalam dan berkata kepada istri saksi korban yakni saksi ELOK,  ‘’AKU DIBACOK TOBING’’ sambil menutup mata yang mengeluarkan darah kemudian saksi korban EFRI sempat kedapur mengambil parang dan mengejar Terdakwa TOBING keluar namun Terdakwa TOBING sudah tidak ada lagi. Setelah itu saksi korban EFRI langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban EFRI mengalami luka robek dan jahitan dipelipis sebelah kanan dan untuk melakukan aktifitas sehari-hari masih bisa saksi korban kerjakan
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil Visum ET Revertum Nomor : 040/007/A.2/RM/II/2024 Tanggal 03 Februari 2024 atas nama Efri Purnawansyah Als Efri Bin Deddy Nopriandi, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dr. Marlis Tarmizi, Sp.F.M.,MH , yakni : bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh lima tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan berupa luka perawatan medis pada mata kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                  

                                                                       Kepahiang, 25 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

  Rezeky Akbar Fernando, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ 199405242020121009

Pihak Dipublikasikan Ya