Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. UNTUNG SUPRIADI Als UNTUNG Bin HERMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 32/L.7.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG SUPRIADI Als UNTUNG Bin HERMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-16/Enz/KPH/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

UNTUNG SUPRIADI Als UNTUNG Bin HERMAN (Alm).

Tempat lahir

:

Daspetah

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 29 Desember 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (TAMAT)

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik                          : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d

  08 Februari 2024

  • Perpanjangan PU           : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d

 19 Maret 2024

  • Perpanjangan PN           : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d

  18 April 2024

  • Penuntut Umum             : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 18 April 2024 s/d

  07 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

-------------Bahwa ia Terdakwa UNTUNG SUPRIADI Als UNTUNG Bin HERMAN (Alm) pada hari minggu 14 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu pada bulan Januari 2024 di Sebuah Warung Manisan di Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas bermula pada hari Minggu 14 Januari 2024 sekitar jam 18.30 Wib sdra RENO (DPO) menghubungi TERDAKWA melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan ”dimano kau” lalu TERDAKWA menjawab ”dirumah” kemudian sdra RENO (DPO) mengatakan   ”belanjo kito (sabu)” lalu TERDAKWA menjawab ”aku idak do duit” kemudian sdra RENO mengatakan ”kelak aku kerumah be, chat ko dihapus” kemudian tidak lama sdra RENO menelpon dan mengatakan ”tunggula dirumah kito cari lokak pirek” lalu TERDAKWA menjawab ”jadi”
  • kemudian sekira jam 19.50 Wib sdra RENO (DPO) dan sdra YOGA (DPO) sampai dirumah TERDAKWA lalu TERDAKWA meminta rokok kepada sdra RENO(DPO) lalu sdra RENO (DPO) memberikan 1 (satu) kotak rokok merk GANDUM warna Kuning yang berisikan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah yang diselipkan diantara rokok kepada TERDAKWA.
  • kemudian 1 (satu) kotak rokok tersebut TERDAKWA simpan dikarenakan sdra RENO menyuruh TERDAKWA menyimpan 1(satu) kotak rokok tersebut kemudian, sdra RENO dan sdra YOGA langsung pergi untuk mencari pirek menggunakan 2 (dua) unit Sepeda Motor yakni Sepeda Motor HONDA BLEADE warna Hitam milik sdra RENO yang mengendarai Sepeda Motor HONDA BLADE warna Hitam tersebut adalah sdra YOGA dan Sepeda Motor YAMAHA JUPITER MX warna Hitam milik TERDAKWA yang mengendarai Sepeda Motor saya tersebut sdra RENO sedangkan TERDAKWA menjadi penumpang, kemudian dijalan TERDAKWA, sdra RENO dan sdra YOGA berhenti di sebuah warung manisan untuk membeli membeli aqua botol, sprite botol dan rokok pada saat itu yang pergi membeli rokok adalah TERDAKWA sedangkan sdra RENO dan sdra YOGA menunggu  di atas Sepeda Motor, kemudian pada saat TERDAKWA sedang berbelanja TERDAKWA dihampiri 2 (dua) orang laki laki yang mengaku adalah Anggota Kepolisian dan TERDAKWA langsung diamankan sedangkan sdra RENO dan sdra YOGA berhasil melarikan diri dari kejaran Anggota Kepolisian, pada saat diamankan oleh Anggota Kepolisian tersebut TERDAKWA sempat membuang 1 (satu) kotak rokok merk GANDUM warna Kuning berisikan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah yang berada didalam kantong celana depan sebelah kiri ke samping TERDAKWA di dalam warung manisan tersebut.
  • kemudian dilakukan penggeladahan dan ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sabu didalam 1 (satu) kotak rokok merk GANDUM warna Kuning yang TERDAKWA buang tersebut
  • Berdasarkan dengan berita acara penimbangan nomor : 044 / 10700.00 / 2024, tanggal 16 Januari 2024 Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening list merah yang diselipkan di antara rokok milik Terdakwa atas nama UNTUNG SUPRIADI Als UNTUNG Bin HERMAN (Alm) dengan rincian :
  • Berat keseluruhan                     :  0,19  (nol koma satu sembilan) gram;
  • Disisihkan untuk balai BPOM   :  0,05  (nol koma nol lima) gram;
  • Pemisahan untuk barang bukti  :  0,14    (nol koma satu empat) gram
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;

 

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

Kepahiang, 02 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya