Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Kph Davin Edward, S.H. CIKAL GUSVALDI Als PALDI Bin ZULKIPLI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 82/L.7.18/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Davin Edward, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CIKAL GUSVALDI Als PALDI Bin ZULKIPLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

JL. Aipda Mu’an No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang-Bengkulu

Telp/Fax. (0732) 3930006, www.kejari-kepahiang.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-36/Eoh/KPH/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

CIKAL GUSVALDI Als PALDI Bin ZULKIPLI

Nomor Identitas

:

1708071907030003

Tempat Lahir

:

Tabat Laut

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun/ 19 Juli 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Ponirin Rt 010 Rw 004 Kel. Pasar Sejantung Kepahiang Kab. Kepahiang.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMP (Paket B)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025

 

  • Penyidik Perpanjang Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 17 September 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa CIKAL GUSVALDI Als PALDI Bin ZULKIPLI pada hari Kamis  tanggal 03 Juli  2025 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Teras Rumah saksi korban SALIM Als SALIMM Bin NGATEMAN (Alm) yang terletak di Desa Air Sempiang Kec. Kabawetan Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula saat Terdakwa berangkat dari rumah sekira jam 01.30 Wib untuk mencuri kopi kemudian Terdakwa pergi kearah Kabawaten Setelah sampai di Desa Air Sempiang Kec. Kabawetan Kab. Kepahiang Sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa melihat Kopi didalam karung yang diletakan diteras rumah kemudian Terdakwa memarkirkan motor dekat rumah Saksi Korban SALIM Als SALIMM Bin NGATEMAN (Alm). Lalu Terdakwa masuk kehalaman rumah melalui pintu pagar depan rumah, setelah itu tanpa seijin saksi SALIM Als SALIMM Bin NGATEMAN (Alm) Terdakwa mengambil 1 (satu) karung dengan merek NITREA berwarna putih dengan Ukuran 50 Kg yang berisikan buah kopi basah tersebut dan mengangkatnya menuju motor Terdakwa yang terdapat di luar halaman rumah Saksi korban. Setelah melewati pagar dan keluar dari halaman rumah saksi korban Terdakwa bertemu dengan saksi Hartanto. Karena ketakutan Terdakwa membuang kopi yang diambilnya tersebut ke jalan dan berlari ke arah motor, tetapi sesampainya Terdakwa di motor, motor Terdakwa tidak mau hidup, lalu Terdakwa mendorong motor tersebut namun Saksi Hartanto mengejar Terdakwa hingga Terdakwa tertangkap dan di bawa ke Polsek Kabawetan.
  • Terdakwa mengambil 1 (satu) karung dengan merek NITREA berwarna putih dengan Ukuran 50 Kg yang berisikan buah kopi basah tanpa izin saksi korban SALIM Als SALIMM Bin NGATEMAN (Alm) dengan tujuan untuk dijual;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian  sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------

 

 

   Kepahiang, 10 September 2025

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DAVIN EDWARD, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

                                                                                        

                                                                       

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya