Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2023/PN Kph Yuli Wastuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2023/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuli Wastuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.

2.  Menetapkan bahwa YULI WASTUTI adalah anak  Perempuan yang lahir dari pasangan Suami-Istri Ngatijo dan Yanti Apriyani  di Megang Lubuk Linggau ,pada tanggal 5 agustus 1994 ,

3. Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor  : 1708-LT-09032023-0003 Atas Nama YULI WASTUTI  dan mengganti Tahun Lahir yang benar dengan Tahun 1994

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak