Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Kph Riki Usman Nanda Afrizal Als Nanda Bin Rudi Hartono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/01/V/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Riki Usman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nanda Afrizal Als Nanda Bin Rudi Hartono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira Jam 10.00 Wib di Areal Perkebunan Cabai Di Desa Embong ijuk Kec. Bermani ilir Kab.Kepahiang, yang dilakukan oleh Tersangka NANDA AFRIZAL Als NANDA Bin RUDI HARTONO telah dengan sengaja mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan Korban IMRON Bin AWAN dengan maksud untuk dimiliki tanpa seizin pemilik Korban IMRON Bin AWAN yaitu berupa kurang lebih 27 ( Dua Puluh tujuh ) Kilogram Buah Cabai yang Dicuri Tersangka NANDA AFRIZAL Als NANDA Bin RUDI HARTONO Dia Areal Perkebunan Kopi Milik Korban NANDA AFRIZAL Als NANDA Bin RUDI HARTONO . Yang Mana Tersangka NANDA AFRIZAL Als NANDA Bin RUDI HARTONO mencuri Buah cabai yang masih berada di Batangnya di Areal Perkebunan Kopi di Desa Embong ijuk Kec. Bermani ilir Kab. Kepahiang Milik Korban IMRON Bin AWAN, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Kurang Lebih sebesar Rp.600.000. ( Enam ratus ribu rupiah ). Atas kejadian tersebut, maka terhadap Tersangka NANDA AFRIZAL Als NANDA Bin RUDI HARTONO  di duga keras telah melakukan Tindak Pidana  “ Pencurian Ringan “, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya