Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak sebuah kendaraan roda Dua merk Honda, Type Y1G02N02LO A/T No. BPKB M 06754428 G, NOPOL BD 3180 G atas nama HASANA JUWAINI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekuragan pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) (14.210.000,-+ 3.240.000,- + 3.525.000= Rp. 18.179.286,-) selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL/Bawah Tangan dengan hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |