Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-02/Eoh/Kph/01/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
DOYU ALEX CARLES Alias DOYU BIN SOBRI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lesung Batu
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 12 Juli 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat/Kelas IV)
|
|
|
|
- PENAHANAN JENIS RUTAN :
Oleh Penyidik
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 29 November 2023 s/d tanggal 18 Desember 2023 di Rutan Polres Kepahiang.
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d 27 Januari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.
|
Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024 di Lapas Klas IIA Curup.
|
|
|
|
- DAKWAAN :
------------------Bahwa ia Terdakwa DOYU ALEX CARLES Alias DOYU Bin SOBRI, pada hari Minggu tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh pemilik, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama Sdra.BUDI (DPO), Sdra.LEGI (DPO) dan Sdra.YON (DPO) berkumpul di rumah Sdra. Legi di Desa babatan Kecamatan Lintang Kanan dalam rangka membahas kesepakatan melakukan pencurian mobil di Kabupaten Kepahiang dengan kesepakatan menggunakan mobil Terdakwa merk Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi T 1540 FQ. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. BUDI, Sdr.LEGI dan Sdr. YON berangkat menuju Kepahiang dan setibanya di Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 03.00 WIB pada tanggal 27 November 2023, Terdakwa bersama dengan Sdr. BUDI, Sdr.LEGI dan Sdr. YON melihat 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Carry 1,5 warna hitam dengan Nomor Polisi : BD 9231 EZ di Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai (dalam perkara lain), kemudian Sdra.BUDI turun dari mobil dan langsung merusak pintu mobil dengan menggunakan Kunci T, lalu menghidupkan Mobil tersebut dengan Songket, kemudian setelah Mobil dalam keadaan hidup, Sdra.YON mengendarainya dan yang duduk disebelahnya adalah Sdra.LEGI, sedangkan Terdakwa sendiri menunggu di mobil Toyota Avanza yang Terdakwa kendarai tersebut;
- Bahwa Selanjutnya setelah berhasil mengambil mobil tersebut (dalam perkara lain), Terdakwa bersama Sdra.BUDI melanjutkan perjalanan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza menuju Lintang. Kemudian pada pukul 03.30 WIB Terdakwa dan Sdra.BUDI tersebut sampai di Desa Penanjung Panjang Atas, lalu melihat 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt T120SS warna hitam dengan nomor polisi : BE 8170 BQ yang terparkir di dalam pagar rumah. Kemudian Terdakwa dengan Sdra.BUDI bersama-sama turun dari mobil yang Terdakwa kendarai, lalu mencoba masuk dengan mengangkat pagar rumah dan setelah berhasil mengangkat pagar tersebut , Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil Toyota Avanza milik Terdakwa sedangkan Sdra.BUDI masuk ke dalam rumah dan merusak pintu mobil dengan kunci T dan menghidupkan mobil merk Mitsubishi Colt T120SS warna Hitam dengan songket. Setelah berhasil mengambil mobil tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh saksi FELI OMAIKE Alias FELI Bin AJI ALIAN, selanjutnya Sdra. BUDI langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt T120SS warna hitam dan Terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza milik Terdakwa, sedangkan Sdra.LEGI dan Sdra.YON membawa mobil hasil curian sebelumnya (dalam perkara lain). Kemudian pada saat dijalan Desa Peraduan Binjai, Sdra.BUDI mengganti Plat/Nomor Polisi BE 8170 BQ dengan dipasang Nomor Polisi F 8468 YI dan Nomor Polisi BE 8170 BQ tersebut dibuang oleh Sdra.BUDI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. BUDI, Sdr.LEGI dan Sdr. YON untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt T120SS warna hitam dengan nomor polisi : BE 8170 BQ adalah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan saksi korban FELI OMAIKE Alias FELI Bin AJI ALIAN;
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi FELI OMAIKE Alias FELI Bin AJI ALIAN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).
-------------Perbuatan ia Terdakwa DOYU ALEX CARLES Alias DOYU Bin SOBRI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------
Kepahiang, 28 Februari 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
Yeni Noviani,S.H.
Ajun Jaksa Madya/Nip. 19961030 202012 2 025
|
|