| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.B/2023/PN Kph | 1.Rezeky Akbar Fernando 2.Asian Karnedi, S.H. |
RADIUS PRAWIRO Als RADIUS Bin ARZAK (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.B/2023/PN Kph | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-86/L.7.18/Eoh.2/09/2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-42/Eoh/Kph/09/2023
-------Bahwa Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als RADIUS Bin ARZAK (Alm), pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023 bertempat di desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
Pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 Pukul 07.15 Wib di Ruang IGD RSUD Kabupaten Rejang Lebong dengan hasil pemeriksaan :
Mata : Terdapat dua buah luka lecet pada kelopak mata atas kanan. Bentuk garis,batas tegas, tepi rata, warna kemerahan. Luka lecet pertama ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lenar nol koma tiga sentimeter. Luka lecet kedua ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter. Hidung : Terdapat beberapa buah luka lecet pada hidung. Bentuk garis, batas tegas, tepi rata, warna kemerahan. Luka lecet terbesar pada cuping hidung kiri ukuran panjang nol koma dua sentimeter, lebar satu sentimeter. Luka lecet terkecil pada batang hidung ukuran panjang nol koma dua sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter. Mulut : Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir atas. Bentuk celah. Ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma delapan sentimeter. Batas tegas, tepi rata, sudut luka tumpul, terdapat jembatan jaringan, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit, jaringan ikat,jaringan lemak otot dasar luka otot.
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------ |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
