Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2023/PN Kph 1.Rezeky Akbar Fernando
2.Asian Karnedi, S.H.
RADIUS PRAWIRO Als RADIUS Bin ARZAK (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2023/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-86/L.7.18/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rezeky Akbar Fernando
2Asian Karnedi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIUS PRAWIRO Als RADIUS Bin ARZAK (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-42/Eoh/Kph/09/2023

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

RADIUS PRAWIRO Als RADIUS Bin ARZAK (Alm)

Tempat lahir

:

Desa Daspetah

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 19 Mei 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SLTA / Sederajat

Lain-lain

:

-

  1. Status Penahanan :

-    Ditahan oleh penyidik

:

Rutan Polres Kepahiang Sejak Tanggal 03 Agustus 2023 s/d Tanggal 22 Agustus 2023

  • Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum

:

Rutan Polres Kepahiang Sejak Tanggal 23 Agustus 2023 s/d Tanggal 11 September 2023

  • Panahanan Oleh JPU

:

Sejak tanggal 11 September 2023 s/d tanggal 30 September 2023

 

  1. Dakwaan:

-------Bahwa Terdakwa RADIUS PRAWIRO Als RADIUS Bin ARZAK (Alm), pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023 bertempat di desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan  Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa Tersangka pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 03.30 Wib di Desa Pungguk Beringang Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang, Tersangka RADIUS PRAWIRO Als RADIUS Bin ARZAK (Alm) telah memukul wajah Saksi SAPRI DARMAWI Als SAPRI Bin M.JUNI (Alm) dengan menggunakan gelas kaca bening hingga menyebabkan korban terjatuh dan terdapat luka diwajah.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 03.30 wib di desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas  Mas Kabupaten Kepahiang, Tersangka sedang berada di lokasi tarub hajatan rumah Saksi RAPIT sedang mengobrol dengan Saksi DERI dan Saksi WIDIAN , kemudian datanglah Saksi SAPRI dan Saksi MISKO Kemudian Tersangka ikut mengobrol bersama Saksi SAPRI dan Saksi MISKO, tidak lama mengobrol yang pada saat itu Tersangka sedang beres-beres, setelah mendengar perkataan Saksi SAPRI Tersangka langsung memukul Saksi SAPRI dengan gelas kaca bening menggunakan tangan kanan hingga mengenai Saksi SAPRI.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Revertum  Nomor : 040 / 078 / A.2 / RM / VII / 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter RSUD Kabupaten Rejang Lebong dr. Marlis Tarmizi Sp.F.M., M.H dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 Pukul 07.15 Wib di Ruang IGD RSUD Kabupaten Rejang Lebong dengan hasil pemeriksaan :

  • Pada permukaan kulit tubuh bagian wajah, terdapat beberapa buah luka lecet pada wajah. Bentuk garis, batas tegas, tepi rata,warna kemerahan. Luka lecet terbesar pada pipi kanan ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter. Luka lecet terkecil pada pipi kiri ukuran panjang nol koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.
  • Pada bagian tubuh tertentu seperti :

Mata : Terdapat dua buah luka lecet pada kelopak mata atas kanan. Bentuk garis,batas tegas, tepi rata, warna kemerahan. Luka lecet pertama ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lenar nol koma tiga sentimeter. Luka lecet kedua ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.

Hidung : Terdapat beberapa buah luka lecet pada hidung. Bentuk garis, batas tegas, tepi rata, warna kemerahan. Luka lecet terbesar pada cuping hidung kiri ukuran panjang nol koma dua sentimeter, lebar satu sentimeter. Luka lecet terkecil pada batang hidung ukuran panjang nol koma dua sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter.

Mulut : Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir atas. Bentuk celah. Ukuran panjang  dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma delapan sentimeter.   Batas tegas, tepi rata, sudut luka tumpul, terdapat jembatan jaringan, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit, jaringan ikat,jaringan lemak otot dasar luka otot.

 

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya