Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Kph Rezeky Akbar Fernando ADE PUTRA Als PUTRA Als ADE Bin SURUSMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 31/L.7.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rezeky Akbar Fernando
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PUTRA Als PUTRA Als ADE Bin SURUSMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURET DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-06/Eoh/KPH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Ade Putra Als Putra Als Ade Bin Surusmanto

Tempat lahir

:

Kepahiang

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 15 November 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Diploma IV / Strata 1

 

  1. PENAHANAN :        
  • Penyidik                          :  Ditahan dalam perkara lain
  • Perpanjangan PU           : -
  • Penuntut Umum             : -
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa ADE PUTRA ALS PUTRA ALS ADE BIN SURUSMANTO pada tanggal 28 bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan tanggal 09 bulan Maret  tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 sampai tahun 2023 bertempat di Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengaku menjadi Agen Mitra Shopee untuk memperoleh keuntungan dari saksi ERDI GUSMINANTO, RESI WINDASARI, PUSPA SARI, INTHAN FARAMITA, RIA HADITA, VUNGKI DWIYULIANI. Sekira bulan Januari 2022 Terdakwa ADE  sudah diberhentikan dari shopee sebagai agen mitra shopee, sehingga tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan. Karena sebelumnya Terdakwa ADE memiliki cukup banyak agen mitra SHOPEE, timbullah niat terdakwa Ade untuk memperoleh uang atau keuntungan dengan menggunakan Akun mitra shopee yang sebelumnya menjadi mitra shopee Terdakwa. Pada saat Terdakwa mendatangi saksi, Terdakwa berkata bahwa Terdakwa masih bekerja sebagai agen mitra  shopee agar saksi percaya. Pada saat itu Terdakwa berkata kepada saksi bahwa Terdakwa ingin mengecek akun mitra shopee masing-masing saksi setelah saksi percaya lalu saksi  memberikan HP mereka. Pada saat itulah Terdakwa membuka dan mengambil akun shopeesaksi. Terdakwa mengalihkan pembicaraan dengan berkata masih memperbaiki aplikasi, lalu berkata dari pimpinan SHOPEE belum ada respon , gangguan jaringan atau aplikasi. Pada saat HP atau Aplikasi shopee saksi dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa melakukan Transaksi yang pembelian barang, namun pembelian barang tersebut adalah pembelian CHIP DOMINO HIGGS, yang  mana setelah itu CHIP dikirim ke akun DOMINO Terdakwa, lalu CHIP tersebut Terdakwa jual lagi sehingga dari hasil penjualan CHIP tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan Terdakwa juga ada mengelabui saksi dengan  menggunakan Shopee pinjam saksi yang kemudian ditransfer ke rekening yang terdakwa inginkan serta memesan barang ke alamat yang tidak diketahui saksi dan barang tersebut tidak pernah diterima saksi, yang mana barang tersebut ditransaksikan oleh terdakwa dengan menggunakan spaylater saksi tanpa sepengetahuan dan seizin saksi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ADE PUTRA Als PUTRA Als ADE Bin SURUSMANTO, masing-masing saksi diperkirakan mengalami kerugian sebesar :
  • Korban atas nama ERDI GUSMINANTO sebesar Rp.1.691.428,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
  • Korban atas nama RESI WINDASARI sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Korban atas nama ERDI GUSMINANTO sebesar Rp.10.223.324,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah);
  • Korban atas nama ERDI GUSMINANTO sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Korban atas nama RIA HADITA sebesar Rp.4.002.362,- (empat juta dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah); 
  • Korban atas nama VUNGKI DWIYULIANI sebesara Rp.4.443.141,- (empat juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus empat puluh satu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa , menyebabkan masing-masing saksi harus membayar tagihan dari Aplikasi shopee padahal saksi tidak ada melakukan transaksi yang menyebabkan saksi ada memiliki hutang pada masing-masing  akun shopee saksi.
  • Bahwa Terdakwa sedang menjalani masa hukuman atas tindak pidana penipuan pada tahun 2023 di Lapas Curup.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-----

 

atau

 

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa ADE PUTRA ALS PUTRA ALS ADE BIN SURUSMANTO pada tanggal 28 bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan tanggal 09 bulan Maret  tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 sampai tahun 2023 bertempat di Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengaku menjadi Agen Mitra Shopee untuk memperoleh keuntungan dari saksi ERDI GUSMINANTO, RESI WINDASARI, PUSPA SARI, INTHAN FARAMITA, RIA HADITA, VUNGKI DWIYULIANI. Sekira bulan Januari 2022 Terdakwa ADE  sudah diberhentikan dari shopee sebagai agen mitra shopee, sehingga tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan. Karena sebelumnya Terdakwa ADE memiliki cukup banyak agen mitra SHOPEE, timbullah niat terdakwa Ade untuk memperoleh uang atau keuntungan dengan menggunakan Akun mitra shopee yang sebelumnya menjadi mitra shopee Terdakwa. Pada saat Terdakwa mendatangi saksi, Terdakwa berkata bahwa Terdakwa masih bekerja sebagai agen mitra  shopee agar saksi percaya. Pada saat itu Terdakwa berkata kepada saksi bahwa Terdakwa ingin mengecek akun mitra shopee masing-masing saksi setelah saksi percaya lalu saksi  memberikan HP mereka. Pada saat itulah Terdakwa membuka dan mengambil akun shopeesaksi. Terdakwa mengalihkan pembicaraan dengan berkata masih memperbaiki aplikasi, lalu berkata dari pimpinan SHOPEE belum ada respon , gangguan jaringan atau aplikasi. Pada saat HP atau Aplikasi shopee saksi dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa melakukan Transaksi yang pembelian barang, namun pembelian barang tersebut adalah pembelian CHIP DOMINO HIGGS, yang  mana setelah itu CHIP dikirim ke akun DOMINO Terdakwa, lalu CHIP tersebut Terdakwa jual lagi sehingga dari hasil penjualan CHIP tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan Terdakwa juga ada mengelabui saksi dengan  menggunakan Shopee pinjam saksi yang kemudian ditransfer ke rekening yang terdakwa inginkan serta memesan barang ke alamat yang tidak diketahui saksi dan barang tersebut tidak pernah diterima saksi, yang mana barang tersebut ditransaksikan oleh terdakwa dengan menggunakan spaylater saksi tanpa sepengetahuan dan seizin saksi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ADE PUTRA Als PUTRA Als ADE Bin SURUSMANTO, masing-masing saksi diperkirakan mengalami kerugian sebesar :
  • Korban atas nama ERDI GUSMINANTO sebesar Rp.1.691.428,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
  • Korban atas nama RESI WINDASARI sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Korban atas nama ERDI GUSMINANTO sebesar Rp.10.223.324,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah);
  • Korban atas nama ERDI GUSMINANTO sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Korban atas nama RIA HADITA sebesar Rp.4.002.362,- (empat juta dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah); 
  • Korban atas nama VUNGKI DWIYULIANI sebesara Rp.4.443.141,- (empat juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus empat puluh satu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa , menyebabkan masing-masing saksi harus membayar tagihan dari Aplikasi shopee padahal saksi tidak ada melakukan transaksi yang menyebabkan saksi ada memiliki hutang pada masing-masing  akun shopee saksi.
  • Bahwa Terdakwa sedang menjalani masa hukuman atas tindak pidana penipuan pada tahun 2023 di Lapas Curup.

 

--Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--

 

 

Kepahiang,18 April 2024

                                                                                              Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                           REZEKY AKBAR FERNANDO, S.H.

                 Ajun Jaksa Madya/199405242020121009

Pihak Dipublikasikan Ya