INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Kph | AHMAD RIZAL | KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Kph | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan milik Penggugat tersebut, sedangkan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor : 07/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl., tanggal 21 April 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) karena masih menunggu Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah diajukan oleh Penggugat tersebut adalah merupakan “ Perbuatan Melawan Hukum “ (Onrechtmatige daad);
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang dilaksanakan oleh Tergugat bekerja sama dengan Turut Tergugat berdasarkan Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Barang Rampasan Nomor : B-01/L.7.18/Dps/12/2022 tanggal 07 Desember adalah Tidak Sah menurut Hukum;
4. Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Nomor : B-01/L.7.18/Dps/12/2022 tanggal 07 Desember yang telah dilaksanakan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, sampai dengan turunnya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomor : 1183 PK/Pid.Sus/2022 yang telah diajukan oleh Penggugat tersebut;
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu :---------------------------------------------
a. Harga tanah dengan luas 5.858 Mater Persegi (M2) yang terletak di Jalan Setapak
Kelurahan Pasar Ujung (d.h Desa Imigrasi Permu) Kecamatan Kepahiang Kabupaten
Kepahiang sekitar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
b. Harga tanah dengan luas 6.532 Mater Persegi (M2) yang terletak di Jalan Veteran Desa
Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sekitar Rp. 300.000.000,- (Tiga
ratus juta rupiah);
c. Harga tanah dengan luas 7.892 Mater Persegi (M2) yang terletak di Jalan Setapak
Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sekitar
Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |