Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak sebuah kendaraan roda empat merk SUZUKI, Type ST100 No. BPKB 7256068 G, No. STNK 06753952 atas nama Aryadi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) (8.430.000,- + 3.240.000,- + 3.525.000 = Rp 15.195.400,- ) selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat dilelang melalui KPKNL dagang hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |