Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Kph PT BPR MAROBA ITE 1.SAMSUL AMRI
2.MARDALENA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MAROBA ITE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSUL AMRI
2MARDALENA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.160.577,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi     hukum   perbuatan   Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sita jaminan Sertifikat Hak Milik  SHM NO 00377 AN. SYAMSUL AMRI Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga tertunggak + denda sampai saat ini (29,632,500,- + 8,750,000,- + 778,077,-= Rp. 39,160,577,-) selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL/bawah tangan dengan hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang  timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak