Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Kph MARIATY WIJAYA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KEPAHIANG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Sagitarius,SH.MHMARIATY WIJAYA
Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KEPAHIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PREMAIR :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Mengabulkan Gugatan Penggat Sebagian;
3. Menyatakan bukti Bukti yang diajukan oleh Pengggat merupakan bukti yang sah dan memiliki kekuatan Hukum Pembuktian;
 
4. Menyatakan Pengelolaan dan pengoprasionalan Data Kependudukan pada Kabupaten Kepahiang merupakan Tanggung jawab Tergugat;
5. Menyatakan Tergugat merupakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dan sebagai Pelaksana Tugas yang Ditetapkan Turut Tergugat untuk melakukan Pengelolaan dan pengoprasionalan Data Kependudukan pada  Kabupaten Kepahiang;
6. Menyatakan  Turut Tergugat Bertanggung Jawab secara tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
 
7. Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melakukan Pengelolaan dan pengoprasionalan Data Kependudukan Penggugat;
8. Menyatakan Kelalaian dari Tergugat yang berakibat pada hilangnya dan atau tidak Terdaftarnyan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1708045508620001 sesuai dengan yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1708052909110001 dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai Perbuatan Melawan hukum;
 
9. Menyatakan Kelalaian dari Tergugat yang berakibat pada hilangnya dan atau tidak Terdaftarnyan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai Perbuatan Melawan hukum;
 
10. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
 
11. Menyatakan Kewarganegaraan Penggugat sebelum tahun 2019 sudah terdaftar secara Elektronik dan NIK yang tercantum di dalam KTP  PENGGUGAT  dan selalu dapat dipergunakan oleh Penggugat dalam menjalankan usahanya tanpa ada kendala, dan selalu berstatus Lancar dan Riwayat Keuangan/Kolekdibilitasnya pada IDI Historis Slik OJKnya juga bersih tidak pernah ada Black List;
 
12. Menyatakan NIK pada KTP  Penggugat mulai mengalami kendala sejak  Bulan November Tahun 2019, dan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID ;
 
13. Menyatakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Tergugat Berbasis NIK dan menjadi Sumber Akses Sistem Elektronik pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK; 
 
14. Menyatakan perbuatan Tergugat mengelola dan mengoperasionalkan Data Kependudukan (SIAK) telah lalai yang mengakibatkan NIK PENGGUGAT TIDAK VALID dan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan;
 
15. Menyatakan TIDAK VALID NIK PENGGUGAT pada saat Bank BRI Syariah mencoba melakukan mengakses Informasi Debitur Individual Historis ( IDI Historis ) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan tanggung jawab Tergugat sebagai Instansi Pemerintah yang berwewenang mengelola dan mengoperasionalkan Data Kependudukan (SIAK); 
 
16. Menyatakan Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dan NIK Penggugat dari SIAK yang menjadi Sumber Akses Sistem Elektronik Berbasis NIK,  telah mengakibatkan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID merupakan kerugian bagi Penggugat ;
 
17. Menyatakan segala bentuk kerugian Penggugat yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID dan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan menjadi tanggung jawab Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk diberikan copensasi kerugiannya kepada Penggugat, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan;
 
30. Menyatakan akibat dari kelalaian dan atau Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka wajib untuk diberikan copensasi kerugian Penggugat sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 2 huruf (F) Tentang Administrasi Kependudukan yang mengatakan “setiap Penduduk mempunyai Hak untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana“ ;  serta memperhatikan ketentuan pada Pasal 1365 KUHPerdata (BW) yang berbunyi:  “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut”;
 
18. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, menjadi tanggung jawab Turut Tergugat untuk menganggarkan ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat, pada APBD baik secara keseluruhan maupun sebagian;
 
31. Menyatakan Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dari SIAK dan atau tidak terdaftar secara elektronik NIK Penggugat,  telah mengakibatkan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID sejak tahun 2019, telah mengakibatkan usaha yang dijalani oleh Penggugat mengalami hambatan dan kerugian secara materil dan secara immaterial, sebesar Rp. 20.039.377.778,37,- (dua puluh miliyar tiga puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan koma tiga pulh tujuh rupiah);
 
32. Menyatakan Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dari SIAK dan atau tidak terdaftar secara elektronik NIK Penggugat,  telah mengakibatkan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID dan terhentinya usaha Penggugat sejak tahun 2019, mengakibatkan kerugian secara materil, sebesar Rp. 11.682.154.219,- (sebelas miliyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilas belas rupiah); 
 
33. Menyatakan Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dari SIAK dan atau tidak terdaftar secara elektronik NIK Penggugat,  telah mengakibatkan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID dan terhentinya usaha Penggugat sejak tahun 2019, mengakibatkan kerugian secara immateril, sebesar Rp. 8.357.223.569,37,- (delapan miliyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh Sembilan koma tiga puluh tujuh rupiah) ;           
 
34. Menyatakan akibat dari Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak terdafatarnya NIK Penggat pada KK secara elekstronik di SIAK, telah mengakibatkan NPWPnya Tidak Valid, Penggugat tidak dapat melakukan transaksi Jual Beli Perumahannya bersama Pembeli yang telah siap diproses kreditnya, sebanyak ; 13 unit di Perumahan Pesona Pematang Indah dan 8 unit di Perumahan Kiat Ulu Garden, maka  terhadap gagal transasksi tersebut PENGGUGAT  dirugikan sebesar Rp.2.940.000.000,- (Dua meliar Sembilan ratus empat puluh juta Rupiah);
 
35. Menyatakan akibat dari Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak terdafatarnya NIK Penggat pada KK secara elekstronik di SIAK, maka NPWPnya menjadi  Tidak Valid,  Penggugat tidak dapat melakukan transaksi Jual Beli Perumahannya dan tidak menerima keuntungan dan pengembalian modal kerjannya yang berakibat pada Terpendamnya Modal usaha Penggugat sehingga pembangunan pada Perumahan Pesona Pematang Indah di Kepahiang dan di Perumahan Kiat Ulu Garden di  Curup yang sudah ada Konsumen tidak dapat melanjutkan di Perumahan Kiat Villa Putih dan tidak bisa menjual 19 unit rumahnya, akibat dari terhentinya Pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian Penggugat, yaitu senilai Rp.2.660.000.000,- (Dua meliar enam ratus enam puluh juta rupiah);
36. Menyatakan akibat dari Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak terdafatarnya NIK Penggat pada KK secara elekstronik di SIAK, maka NPWPnya menjadi  Tidak Valid,  Penggugat tidak dapat menyelesaikan Pembangunan 40 Unit perumahan di Perumahan Pesona Pematang Indah 21 unit sementara sudah ada konsumennya 21 orang dan di Perumahan Kiat Ulu Garden dan tidak dapat menjualnya 19 Unit sementara sudah ada konsumennya 19 orang, sehingga mengakibatkan Kerugian Kontruksi bangunan Perumahan yang siap jual sebanyak 40 yaitu sebesar Rp.2.630.154.200,- (Dua meliar Enam ratus tiga puluh juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah) ;
 
37. Menyatakan akibat dari Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak terdafatarnya NIK Penggat pada KK secara elekstronik di SIAK, maka NPWPnya menjadi  Tidak Valid,  Penggugat tidak dapat membayar Pinjaman Pokok Kredit Konstruksi (KYG) sebanyak 40 unit di Perumahan Pesona Pematang Indah dan di Perumahan Kiat Ulu Garden yang seharusnya  dipotong langsung oleh BTN saat penjualan dilaksanakan, sebesar Rp. yaitu sebesar Rp.1.592.083.346,- (Satu meliar lima ratus Sembilan puluh dua juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) sehingga Penggugat mengalami kerugian Materil atas tidak dapat dikerjakannya Lahan yang telah disiapkan untuk pembanguan Perumahannya; 
 
38. Menyatakan akibat dari Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak terdafatarnya NIK Penggat pada KK secara elekstronik di SIAK, maka NPWPnya menjadi  Tidak Valid,  Penggugat tidak dapat membayar Pinjaman Pokok Kredit Pembelian Lahan (KPL) sebanyak 40 unit di Perumahan Pesona Pematang Indah dan di Perumahan Kiat Ulu Garden yang seharusnya dipotong langsung oleh BTN saat penjualan dilaksanakan, sebesar Rp.1.200.000.000,- (Satu meliar dua ratus juta Rupiah), sehingga Penggugat mengalami kerugian Materil atas tidak dapat dikerjakannya Lahan yang telah disiapkan untuk pembanguan Perumahannya; 
 
39. Menyatakan Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dari SIAK dan atau tidak terdaftar secara elektronik NIK Penggugat,  telah mengakibatkan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID dan dan atas perbuatan melawan hukum dari Tergugat telah berakibat pada Penggugat tidak dapat mengajukan Permohonan Kreditnya dari Bank BRI Syariah sehingga Penggugat tidak  dapat mencairkan dananya  dan akibat dari tidak dapat dicairkannya dan tersebut Penggugat telah dirugikan sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga meliar Rupiah), yang merupakan  modal usaha perumahan PENGGUGAT;
 
40. Menyatakan Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dari SIAK dan atau tidak terdaftar secara elektronik NIK Penggugat,  sehinga Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID, dan atas perbuatan melawan hokum dari Tergugat telah berakibat pada Penggugat tidak dapat membayar buga Pinjaman Pokok Kredit Pembelian Lahan (KPL) sebanyak 40 sehingga Penggugat dikenakan bunga bank atas Pinjaman pokok KPL tersebut, dengan beban bunga berjalan sudah mencapai Rp. 659.916.673,-(Enam ratus lima puluh Sembilan Juta Sembilan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah)  ;
41. Menyatakan Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dari SIAK dan atau tidak terdaftar secara elektronik NIK Penggugat,  telah mengakibatkan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID dan dan atas perbuatan melawan hukum dari Tergugat telah berakibat pada Penggugat tidak dapat membayar buga Pinjaman Pokok Kredit Kontruksi (KYG) sebanyak 40 atas Pinjaman pokok KYG, dengan beban bunga berjalan sudah mencapai Rp. 275.870.004,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat rupiah); 
 
42. Menyatakan Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dari SIAK dan atau tidak terdaftar secara elektronik NIK Penggugat,  telah mengakibatkan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID dan dan atas perbuatan melawan hukum dari Tergugat telah berakibat pada seluruh Bank di Negara Republik Indonesia tidak bisa membiayai Usaha Penggugat lagi maka dengan demikian Penggugat telah dirugikan secara immaterial oleh Tergugat sebesar Rp. 4.442.353.565,37,- (Empat meliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh lima koma tiga puluh tujuh rupiah);
 
19. Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab untuk membayar segala bentuk kerugian Penggugat yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat akibat dari NIK PENGGUGAT TIDAK VALID dan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan ;
 
20. Menghukum Tutur Tergugat untuk membayar segala bentuk kerugian Penggugat yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan;
 
43. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, akibat dari kelalaian dan atau Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat untuk menganggarkan ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat, pada APBD baik secara keseluruhan maupun sebagian;
 
44. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat baik kerugian secara materil maupun secara immaterial, sebesar Rp. 20.039.377.778,37,- (dua puluh miliyar tiga puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan koma tiga pulh tujuh rupiah), akibat dari kelalaian dan atau Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
 
45. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Materil  sebesar Rp. 11.682.154.219,- (sebelas miliyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilas belas rupiah), akibat dari kelalaian dan atau Perbuatan melawan hukum menghilangkan dan atau menghapus data kependudukan Penggugat secara elektronik sehingga Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan ;
46. Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Immateril  sebesar Rp. Rp. 8.357.223.569,37,- (delapan miliyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh Sembilan koma tiga puluh tujuh rupiah) akibat dari kelalaian dan atau Perbuatan melawan hukum menghilangkan dan atau menghapus data kependudukan Penggugat secara elektronik sehingga Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan;
 
47. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat akibat tidak dapat melakukan transaksi Jual Beli Perumahannya bersama Pembeli yang telah siap diproses kreditnya, sebanyak ; 13 unit di Perumahan Pesona Pematang Indah dan 8 unit di Perumahan Kiat Ulu Garden, sebesar Rp.2.940.000.000,- (Dua meliar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah);
 
48. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat akibat tidak dapat melakukan transaksi Jual Beli Perumahannya dan tidak menerima keuntungan dan pengembalian modal kerjannya yang berakibat pada Terpendamnya Modal usaha Penggugat mengakibatkan kerugian Penggugat, yaitu senilai Rp.2.660.000.000,-(Dua meliar enam ratus enam puluh juta Rupiah) pada Perumahan Kiat Villa Putih ;
 
49. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat sebesar Rp.2.630.154.200,-(Dua meliar enam ratus tiga puluh juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah)  akibat tidak dapat tidak dapat menyelesaikan Pembangunan 40 Unit perumahan di Perumahan Pesona Pematang Indah 21 unit sementara sudah ada konsumennya 21 orang dan di Perumahan Kiat Ulu Garden dan tidak dapat menjualnya 19 Unit sementara sudah ada konsumennya 19 orang sehingga mengakibatkan Kerugian Kontruksi bangunan Perumahan yang siap jual ;
 
50. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat sebesar Rp.1.592.083.346,- (Satu meliar lima ratus Sembilan puluh dua juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh enam Rupiah) akibat tidak terbayarnya  Pinjaman Pokok Kredit Konstruksi (KYG) sebanyak 40 unit di Perumahan Pesona Pematang Indah dan di Perumahan Kiat Ulu Garden yang seharusnya  dipotong langsung oleh BTN saat penjualan dilaksanakan;
 
 
51. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat sebesar Rp.1.200.000.000,-(Satu meliar dua ratus juta rupiah) akibat tidak dapat membayar Pinjaman Pokok Kredit Pembelian Lahan (KPL) sebanyak 40 unit di Perumahan Pesona Pematang Indah dan di Perumahan Kiat Ulu Garden yang seharusnya dipotong langsung oleh BTN saat penjualan dilaksanakan;
 
52. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat sebesar sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Meliar rupiah) akibat pada Penggugat tidak dapat mengajukan Permohonan Kreditnya dari Bank BRI Syariah ;
 
53. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 659.916.673,- (Enam ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enambelas ribu enam ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah) akibat Penggugat tidak dapat membayar bunga Pinjaman Pokok Kredit Pembelian Lahan (KPL) sebanyak 40 ;
 
54. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 275.870.004,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat Rupiah) akibat Penggugat tidak dapat membayar buga Pinjaman Pokok Kredit Kontruksi (KYG) sebanyak 40 atas Pinjaman pokok KYG; 
 
55. Meghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, menganti kerugian secara immaterial Penggugat secara keseluruhan maupun sebagian atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 4.442.353.565,37,- (Empat meliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh lima koma tiga puluh tujuh Rupiah) akibat pada seluruh Bank di Negara Republik Indonesia tidak bisa membiayai Usaha Penggugat lagi akibat Tindakan Tergugat yang menghilangkan Kewarganegaraan dari SIAK dan atau tidak terdaftar secara elektronik NIK Penggugat,  telah mengakibatkan Slik OJK nya Tidak Bisa Diakses/Tidak Ditemukan karena NIK PENGGUGAT TIDAK VALID ;
 
56. Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar baik secara untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam menjalankan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
 
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX aequo et banol).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak