Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Kph HJ.ZAHARA BINTI ABU BANA(ALM) CAHAYA MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.ZAHARA BINTI ABU BANA(ALM)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CAHAYA MURNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TASWINNATA DININGRAT
2TITI FATIMAH
3BASUKI RAHMAT
4ZAINUDIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 396.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH);
  3. Membatalkan jual beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat II (dua);
  4. Memerintahkan Tergugat  dan Turut Tergugat II untuk Menyerahkan/ mengembalikan Surat Sertifikat  yang telah diterbitkan  oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang bersertifikat Nomor 00096 atas nama Titi Fatimah (Turut Tergugat II) kepada Penggugat Pewaris yang sah yaitu Hj.Zahara (Penggugat), (Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Kepahiang);

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah dan beserta bangunan  diatasnya kepada Penggugat (sebagai pewaris yang sah) tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong aman  dan tanpa gangguan dari pihak manapun;

6. Menghukum Tergugat dan Tergugat I untuk membayar Kerugian Materil dan I-Materil kepada  Penggugat dengan Rincian :

     - Kerugian Materil      :

        Rincian lengkap (Posita Poin 21)

                        Kerugian dari sewa rumah milik Penggugat              :Rp. 20.400.000,-

                        Kerugian penghancuran rumah milik Penggugat       :Rp. 75.000.000,-

                        Jumlah kerugian keseluruhan  Materil                        :Rp. 95.400.000,-

  • Kerugian I-materil    :

Rincian lengkap (Posita Poin 22)       :

Biaya hidup Perbulan  : Rp.3.000.000,- X 17 bulan = Rp. 51.000.000,-(lima

puluh satu juta rupiah)

Kerugian moril selama Penggugat di usir dari rumahnya : Rp.250.000.000,-(dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Total Kerugian I-materil Rp. 301.000.000,-(tiga ratus satu juta rupiah)

-   Seluruh total Kerugian Materil dan I-materil :

Kerugian Materil    : Rp.  95.400.000,-

Kerugian I-materil  : Rp.301.000.000,-

Total kerugian        : Rp.396.400.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)

Menghukum Tergugat untuk membayar setiap  biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak