| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-37/Eoh/Kph/08/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : Agus Setiawan als Agus Bin Memet (Alm)
Tempat lahir : Bogor
Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 17 Agustus 1992
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Ahmad Yani RT 006 RW 002 Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat ;
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2023 s/d tanggal 11 Juli 2023.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2023 s/d tanggal 20 Agustus 2023.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2023 s/d tanggal 09 September 2023
- DAKWAAN :
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN MEMET (ALM) pada bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2023.atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kandang ayam milik saksi di Desa Cugung Lalang Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” berupa 39 pakan ayam dan vaksin ayam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 bertempat di Kandang Ayam milik saksi Rizal yang terletak di Desa Cugung Lalang Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang telah terjadi dugaan penggelapan pakan ayam dan vaksin ayam yang mana terdakwa Agus merupakan
- karyawan saksi Rizal dengan posisi sebagai pengawas / mandor yang bertugas untuk memperhatikan ayam, menjaga produksi telur, menjual telur serta yang dipercaya saksi Rizal untuk membeli pakan ayam yang mana sudah bekerja sekitar 2 (dua) tahun.
- Bahwa perbuatan terdakwa Agus mulai dicurigai oleh saksi Rizal dan saksi Susanti setelah saksi Susanti mendapat cerita dari istri saksi Aziz tentang Pakan yang berkurang. Karena sehari-hari saksi Aziz sering menurunkan karung pakan, jagung, dedak dari mobil ke Gudang, maka saksi Aziz bertanya kepada terdakwa Agus “ GUS,NGAPO PAKAN INI BERKURANG? lalu dijawab oleh terdakwa Agus “ MEMANG DARI PAK RIZAL DIKURANGI!”, kemudian hal tersebut diceritakan saksi Aziz kepada istrinya yang rupanya diceritakan oleh istri saksi Aziz kepada saksi Susanti. Sehingga pada tanggal 26 Mei 2023 Saksi Susanti bersama dengan saksi Rizal melakukan sidak ke kandang ayam kemudian di kandang ayam saksi Susanti dan saksi Rizal menemukan bahwa ayam-ayam tersebut ukurannya kecil atau tidak sesuai bobot dengan pakan yang sudah diberikan. Lalu saksi Susanti menayakan perihal tersebut pada saksi Aziz dan dijawab tidak tahu oleh saksi Aziz.Karena curiga saksi Susanti dan saksi Rizal berusaha mencari tahu dan pergi ke toko tempat pembelian pakan.
- Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa Agus diketahui pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2023 saat saksi Rizal mendatangi toko tempat saksi Rolis bekerja yaitu toko “Anugrah Ternak” yang beralamatkan di Jl. Bakti Osis I No.9 Air Bang. Kemudian saksi Rizal meminta tolong crosscheck transaksi pembelian pakan dan vaksin dari bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023, karena menurut saksi Rizal, terdakwa Agus telah mengurangi jumlah pembelian pakan di setiap pembelian pakan.Kemudian setelah saksi Rolis melihat data pembelian dan mencocokkannya dengan data pembelian pihak saksi Rizal ternyata banyak selisih perbedaan.
- Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya itu dengan menutupi kekurangan pakan konsentrat tersebut dengan mencampur konsentrat dengan pakan yang lain seperti jagung. Terdakwa menggandeng pakan ayam yang terdakwa beli dengan karung pakan lain seperti jagung namun merk pakan jagung dibalik agar seolah-olah sama dengan jumlah pakan yang seharusnya dibeli kemudian terdakwa melapor dan mengirim bukti foto ke Grup Whatsapp dan hal tersebut tidak disadari oleh saksi Rizal sehingga terdakwa melakukan hal tersebut berkali-kali. Dan untuk nota pembelian pakan terdakwa ganti dengan nota buatan terdakwa sendiri (menggunakan nota palsu) agar saksi Rizal yakin bahwa memang benar terdakwa telah membeli pakan ayam sesuai dengan uang yang diberikan kepada terdakwa yang mana nota palsu tersebut terdakwa buat di percetakan “TARANTULA PANCA KRIDA” yang terletak di Kel. Air Meles Atas Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong . Pada saat itu terdakwa mendatangi percetakan tersebut dan meminta agar membuatkan nota toko “ADEA FARM” yang mana toko tersebut adalah toko tempat terdakwa membeli pakan ayam dan dibuatkan nota sebanyak 1 buku lalu terdakwa memberi upah kepada percetakan tersebut sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Dan tujuan terdakwa membuat nota palsu tersebut untuk mempermudah terdakwa dalam melakukan pengurangan pakan dan untuk meyakinkan saksi Rizal bahwa memang benar jumlah pakan yang sudah terdakwa beli sesuai dengan jumlah uang yang diberikan oleh saksi Rizal kepada terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Aziz dan saksi Nikmat, selain penggelapan pangan ayam,vaksin ayam pun seharusnya sering dilakukan namun oleh terdakwa hanay dilakukan 3 (Tiga) kali dan itu juga tidak seluruhnya. Namun pada saat itu saksi Aziz dan saksi Nikmat tidak berani melaporkan ke saksi Rizal TAHSIN karena sering diancam oleh terdakwa dengan kata,“KAMU NI GALAK MELAPOR-LAPOR KEK BOS AKU PECAT KAMU!” , yang mana maksudnya jika akan memecat saksi Aziz bila melapor kepada saksi Rizal.
- Bahwa saksi Rizal mengalami kerugian pada selisih pembelian pakan kecil dan pakan besar,
- ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
atau
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN MEMET (ALM) pada bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2023.atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kandang ayam milik saksi di Desa Cugung Lalang Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” berupa 39 pakan ayam dan vaksin ayam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa sekitar bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 bertempat di Kandang Ayam milik saksi Rizal yang terletak di Desa Cugung Lalang Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang telah terjadi dugaan penggelapan pakan ayam dan vaksin ayam yang dilakukan oleh terdakwa Agus Setiawan.
- Bahwa perbuatan terdakwa Agus mulai dicurigai oleh saksi Rizal dan saksi Susanti setelah saksi Susanti mendapat cerita dari istri saksi Aziz tentang Pakan yang berkurang. Karena sehari-hari saksi Aziz sering menurunkan karung pakan, jagung, dedak dari mobil ke Gudang, maka saksi Aziz bertanya kepada terdakwa Agus “ GUS,NGAPO PAKAN INI BERKURANG? lalu dijawab oleh terdakwa Agus “ MEMANG DARI PAK RIZAL DIKURANGI!” kemudian hal tersebut diceritakan saksi Aziz kepada istrinya yang rupanya diceritakan oleh istri saksi Aziz kepada saksi Susanti. Sehingga pada tanggal 26 Mei 2023 Saksi Susanti bersama dengan saksi Rizal melakukan sidak ke kandang ayam kemudian di kandang ayam saksi Susanti dan saksi Rizal menemukan bahwa ayam-ayam tersebut ukurannya kecil atau tidak sesuai bobot dengan pakan yang sudah diberikan. Lalu saksi Susanti menayakan perihal tersebut pada saksi Aziz dan dijawab tidak tahu oleh saksi Aziz.Karena curiga saksi Susanti dan saksi Rizal berusaha mencari tahu dan pergi ke toko tempat pembelian pakan.
- Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa Agus diketahui pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2023 saat saksi Rizal mendatangi toko tempat saksi Rolis bekerja yaitu toko “Anugrah Ternak” yang beralamatkan di Jl. Bakti Osis I No.9 Air Bang. Kemudian saksi Rizal meminta tolong crosscheck transaksi pembelian pakan dan vaksin dari bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023, karena menurut saksi Rizal, terdakwa Agus telah mengurangi jumlah pembelian pakan di setiap pembelian pakan.Kemudian setelah saksi Rolis melihat data pembelian dan mencocokkannya dengan data pembelian pihak saksi Rizal ternyata banyak selisih perbedaan.
- Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya itu dengan menutupi kekurangan pakan konsentrat tersebut dengan mencampur konsentrat dengan pakan yang lain seperti jagung. Terdakwa menggandeng pakan ayam yang terdakwa beli dengan karung pakan lain seperti jagung namun merk pakan jagung dibalik agar seolah-olah sama dengan jumlah pakan yang seharusnya dibeli kemudian terdakwa melapor dan mengirim bukti foto ke Grup Whatsapp dan hal tersebut tidak disadari oleh saksi Rizal sehingga terdakwa melakukan hal tersebut berkali-kali. Dan untuk nota pembelian pakan terdakwa ganti dengan nota buatan terdakwa sendiri (menggunakan nota palsu) agar saksi Rizal yakin bahwa memang benar terdakwa telah membeli pakan ayam sesuai dengan uang yang diberikan kepada terdakwa yang mana nota palsu tersebut terdakwa buat di percetakan “TARANTULA PANCA KRIDA” yang terletak di Kel. Air Meles Atas Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong . Pada saat itu terdakwa mendatangi percetakan tersebut dan meminta agar membuatkan nota toko “ADEA FARM” yang mana toko tersebut adalah toko tempat terdakwa membeli pakan ayam dan dibuatkan nota sebanyak 1 buku lalu terdakwa memberi upah kepada percetakan tersebut sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Dan tujuan terdakwa membuat nota palsu tersebut untuk mempermudah terdakwa dalam melakukan pengurangan pakan dan untuk meyakinkan saksi Rizal bahwa memang benar jumlah pakan yang sudah terdakwa beli sesuai dengan jumlah uang yang diberikan oleh saksi Rizal kepada terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Aziz dan saksi Nikmat, selain penggelapan pangan ayam,vaksin ayam pun seharusnya sering dilakukan namun oleh terdakwa hanay dilakukan 3 (Tiga) kali dan itu juga tidak seluruhnya. Namun pada saat itu saksi Aziz dan saksi Nikmat tidak berani melaporkan ke saksi Rizal TAHSIN karena sering diancam oleh terdakwa dengan kata,“KAMU NI GALAK MELAPOR-LAPOR KEK BOS AKU PECAT KAMU!” , yang mana maksudnya jika akan memecat saksi Aziz bila melapor kepada saksi Rizal.
- Bahwa saksi Rizal mengalami kerugian pada selisih pembelian pakan kecil dan pakan besar,
- ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
|