INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2020/PN Kph | Halima Binti Cik Usin | Yulizar Bin Madra Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2020/PN Kph | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat | 11/SK/Pdt/2020/PN Kph | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah sawah milik Penggugat dengan cara apapun seperti menggadaikan, pemindahan hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa, Tanah sawah dengan Sertifikat NIB.07.07.01.18.1.00065, dengan luas tanah sawah tersebut 5.965 M2, tanggal, 22 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang atas Nama MADRA Bin Ali Dukir (Alm), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Husin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Majri;
- Sebelah Utara berbatasan dengan 1. Diran, 2. Kandar, 3. Asni;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 1. Muslim, 2. Suhana
Adalah sah milik anak Penggugat Yosep Adi Putra Bin Madra (Alm)
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah sawah Penggugat Sertifikat NIB.07.07.01.18.1.00065, dengan luas tanah sawah 5.965 M2, tanggal, 22 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang atas Nama MADRA Bin Ali Dukir (Alm), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Husin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Majri;
- Sebelah Utara berbatasan dengan 1. Diran, 2. Kandar, 3. Asni;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 1. Muslim, 2. Suhana.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan uang sejumlah Rp.607.600.000,- (enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Nilai tanah sawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Perhitungan hasil panen sejak lahan di kuasai Tergugat Rp.57.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah)
- Honorarium Pensihat Hukum Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Tanah sawah kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun, dalam keadaan kosong, aman dan tanpa gangguan dari pihak manapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar setiap biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |