Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Kph MUHAMMAD ZIKRI Muksin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ZIKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muksin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penitipan uang tertanggal 01 Desember 2020 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat titipan uang pada Tanggal 1 Desember 2020 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp. 28.500.000,00- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak