Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Kph Wike Rahayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wike Rahayu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagai orang tua.
  2. Menetapkan bahwa Muhammad Eijaz Hafizh Athaila Anak laki-laki yang lahir dari pasangan suami istri Muhammad Ego Prawira dan Wike Rahayu, di Kepahiang pada tanggal 16 November 2022.
  3. Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dengan NIK : 1708021611220002 Muhammad Eijaz Hafizh Athaila lahir di Kepahiang pada tanggal 16 November 2022 yang benar dengan nama Muhammad Eijaz Hafiz Gozali lahir di Kepahiang pada tanggal 16 November 2022 sesuai di dalam akta tersebut.
  4. Membebankan biaya pengadilan pemohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya