Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 21/L.7.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg Perkara: PDM-15/Enz/KPH/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN

Tempat lahir

:

Kembang Seri

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 05 September 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KEL. PADANG LEKAT RT.001/001 PADANG LEKAT, KEPAHIANG, KEPAHIANG, BENGKULU

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik                           : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 04

     februari 2024

  • Perpanjangan PU           : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 5 februari 2024 s/d  15

                                         maret 2024

  • Penuntut Umum             : Rutan Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d

                                        02 April 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR
-------------Bahwa ia Terdakwa IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu pada bulan januari 2024 dirumah terdakwa yang terletak di Kel. Padang Lekat Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas bermula Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di Kel. Padang Lekat yang kemudian dari informasi tersebut saksi RIFALDI Als RIFAL dan saksi DIMAS TRI RAMADANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN yang mana pada saat di dapati sebuah rumah yang sesuai dengan informasi, kemudian saat itu langsung saksi Rifal dan saksi Dimas hampiri rumah tersebut kemudian melakukan penangkapan dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang terhadap terdakwa IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang ditemukan dikamar tepatnya dibawah kasur terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan seseorang perempuan yang bernama PERIS (DPO) yang beralamatkan di Desa Batu Lintang Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang
  • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap terdakwa Iklas Ade Putra ditemukan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika Golongan 1 jenis ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih dan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan diduga narkotikan Jenis ganja.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut yang mana pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira 21.00 wib terdakwa menghubungi sdri PERIS melalui Aplikasi Whattsapp dan mengatakan ”ADO BAHAN YUK” (APAKAH ADA GANJA YUK?)” dan sdri PERIS membalas “ADO” (ADA) kemudian terdakwa membalas “IYO YUK BESOK PAGI AKU KE DUSUN” (IYA YUK BESOK PAGI TERDAKWA PERGI KE DESA)”.
  • Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa berangkat ke rumah sdri PERIS yang beralamatkan di Desa Batu Lintang Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang dengan mengendarai sepeda motor milik Saudari terdakwa merk HONDA SCOOPY warna Abu abu dengan no polisi terpasang : BD 2050 GN, kemudian sekira jam 09.00 wib terdakwa pun sampai dirumah sdri PERIS, sdri PERIS berada di depan rumah miliknya sedang mengobrol dengan tetangganya dan terdakwa pun mendekati sdri PERIS dan sdri PERIS mengatakan ”MASUK BAE” (MASUK SAJA), terdakwa pun masuk ke dalam rumah sdri PERIS bersaman dengan sdri PERIS, lalu terdakwa pun duduk di ruang tamu rumah sdri PERIS tersebut dan sdri PERIS pergi kearah belakang rumah, tidak lama kemudian sdri PERIS keluar dari belakang rumah dengan membawa 1 (satu) kantong  plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 1 (satu) kantong plastik kecil warna putih yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan memberikannya kepada terdakwa dan terdakwapun memberikan sdri PERIS uang sebesar Rp. 300.000,-
  • Selanjutnya setelah sesampainya dirumah terdakwa sekira jam 10.00 wib terdakwa pun langsung menyimpan Narkotika jenis Ganja yang telah terdakwa beli tersebut di bawah tempat tidur kamar terdakwa, lalu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 terdakwa memisahkan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Ganja antara daun dan batangnya menjadi 2 (dua) bagian dan terdakwa bungkus dengan kertas buku warna putih
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No.033/10700.00/2024 tanggal 12 januari 2024 yang di tanda tangani oleh Manager Pegadaian Cabang rejang lebong dengan hasil penimbang :
  • 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih; 1 (satu) kantong plastik kecil warna putih yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja;

Berat keseluruhan    : 95,95 ( sembilan lima koma sembilan lima ) gram

  • Disisihkan untuk balai BPOM           : 0,5 (nol koma lima) gram
  • Pemisahan untuk barang bukti         : 95,45 ( sembilan lima koma empat lima ) gram
  • Berdasarkan Sertifikat / Laporan pengajuan Nomor : 24.089.11.16.05.0013.K tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian BPOM benghkulu, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Ganja, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang

 

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------------Bahwa ia Terdakwa IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu pada bulan januari 2024 dirumah terdakwa yang terletak di Kel. Padang Lekat Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, setiap orang penyalahguna narkotika Golongan 1 bagi. Diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas bermula Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di Kel. Padang Lekat yang kemudian dari informasi tersebut saksi RIFALDI Als RIFAL dan saksi DIMAS TRI RAMADANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN yang mana pada saat di dapati sebuah rumah yang sesuai dengan informasi, kemudian saat itu langsung saksi Rifal dan saksi Dimas hampiri rumah tersebut kemudian melakukan penangkapan dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang terhadap terdakwa IKLAS ADE PUTRA Als IIP Bin AMIR MISRAN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang ditemukan dikamar tepatnya dibawah kasur terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan seseorang perempuan yang bernama PERIS (DPO) yang beralamatkan di Desa Batu Lintang Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang
  • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap terdakwa Iklas Ade Putra ditemukan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika Golongan 1 jenis ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih dan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan diduga narkotikan Jenis ganja.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut yang mana pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira 21.00 wib terdakwa menghubungi sdri PERIS melalui Aplikasi Whattsapp dan mengatakan ”ADO BAHAN YUK” (APAKAH ADA GANJA YUK?)” dan sdri PERIS membalas “ADO” (ADA) kemudian terdakwa membalas “IYO YUK BESOK PAGI AKU KE DUSUN” (IYA YUK BESOK PAGI TERDAKWA PERGI KE DESA)”.
  • Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa berangkat ke rumah sdri PERIS yang beralamatkan di Desa Batu Lintang Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang dengan mengendarai sepeda motor milik Saudari terdakwa merk HONDA SCOOPY warna Abu abu dengan no polisi terpasang : BD 2050 GN, kemudian sekira jam 09.00 wib terdakwa pun sampai dirumah sdri PERIS, sdri PERIS berada di depan rumah miliknya sedang mengobrol dengan tetangganya dan terdakwa pun mendekati sdri PERIS dan sdri PERIS mengatakan ”MASUK BAE” (MASUK SAJA), terdakwa pun masuk ke dalam rumah sdri PERIS bersaman dengan sdri PERIS, lalu terdakwa pun duduk di ruang tamu rumah sdri PERIS tersebut dan sdri PERIS pergi kearah belakang rumah, tidak lama kemudian sdri PERIS keluar dari belakang rumah dengan membawa 1 (satu) kantong  plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 1 (satu) kantong plastik kecil warna putih yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan memberikannya kepada terdakwa dan terdakwapun memberikan sdri PERIS uang sebesar Rp. 300.000,-
  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan ganja pada hari selasa 09 januari 2024 dirumah terdakwa tepanya di dalam kamar di kel. Padang lekat kec. Kepahiang kab. Kepahiang
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksan  hasil tes urine pada RSUD Kepahiang No. 445/234/R.S 1.2 yang di tanda tangani penanggung jawab laboratorium dr. Syaiful Anwar, Sp.PK dengan Hasil kesimpulan Pemeriksaan urine Terdakwa Iklas Ade Putra als IIP bin Misran positif (+) mengandung THC (ganja)
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No.033/10700.00/2024 tanggal 12 januari 2024 yang di tanda tangani oleh Manager Pegadaian Cabang rejang lebong dengan hasil penimbang :
  • 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih; 1 (satu) kantong plastik kecil warna putih yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja;

Berat keseluruhan    : 95,95 ( sembilan lima koma sembilan lima ) gram

  • Disisihkan untuk balai BPOM           : 0,5 (nol koma lima) gram
  • Pemisahan untuk barang bukti         : 95,45 ( sembilan lima koma empat lima ) gram
  • Berdasarkan Sertifikat / Laporan pengajuan Nomor : 24.089.11.16.05.0013.K tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian BPOM benghkulu, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Ganja, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;

 

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

 

 

Kepahiang, 19 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya