Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH M. AFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN MIRWANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18 /L.7.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN MIRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-09/Enz/Kph/03/2024

 

 

 

I.     IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap            :    M. AFRIANSYAH Alias RIAN Bin MIRWANSYAH.

Tempat lahir               :    Kepahiang.

Umur/Tgl.lahir             :    30 Tahun / 16 April 1993.

Jenis kelamin             :    Laki-laki.

Kebangsaan               :    Indonesia.

Tempat tinggal            :    Alamat KTP :  Desa Imigrasi Permu Kec. Kepahiang Kaba. Kepahiang.

                                        Alamat Domisili : Jln. Pasar Tengah No.57 Rt.05 Rw.02 Kel. Pasar Tengah Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang

A g a m a                    :    Islam.

Pekerjaan                   :    Honorer

Pendidikan                  :    SMK (tamat).

 

II.    PENAHANAN :

Penyidik                      :    Sejak tanggal : 29 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024.

                                        No. Sp.Han/15/I/2024/Ditresnarkoba tanggal 29 Januari 2024.

Perpanjangan  P.U     :    Sejak tanggal : 118 Februari 2024  s/d 28 Maret 2024.

                                        No.B-35/L.7.4/Enz.1/02/2024 tanggal 16 Februari2024

Penuntut Umum         :    Sejak tanggal :  06 Maret 2024  s/d  25 Maret 2024.

                                        No. Print : 14/L.7.10/Enz.2/03/2024 tanggal  13 Maret 2024.

 

III.   DAKWAAN :

KESATU

----------Bahwa ia terdakwa AFRIANSYAH Alias RIAN Bin MIRWANSYAH secara bersama-sama dengan Saksi KEMAS ABDUL ROZAK Alias AP Bin KEMAS HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KEMAS ALFIAN (DPO),  pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024, bertempat di jalan Jln. Pasar Tengah No.57 Rt.05 Rw.02 Kel. Pasar Tengah Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa sedang berada di samping rumah di Pasar tengah tidak lama kemudian ALFIAN menghubungi terdakwa melalui telepon Wa dan mengatakan ALFIAN akan pergi kearah Linggau dan ALFIAN akan mampir ke Kepahiang menitipkan sabu pada terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menemui saksi KEMAS ABDUL ROZAK dan mengatakan “kelak ado titipan sabu dari alfian dan alfian meminta tolong menjualkan narkotika jenis sabu dan alfian idak minta cash duitnyo, dio minta 2 kali bayar sampai barang habis“ dan dijawab saksi KEMAS “ IYO”,  dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa pergi kepasar ujung kerumah nenek terdakwa dan  tidak lama kemudian ALFIAN menghubungi terdakwa  melalui telepon WA dan mengatakan sudah di Kepahiang, kemudian sekira pukul 17.30 Wib ALFIAN langsung menemui terdakwa di pinggir jalan didekat INDOMARET Pasar ujung dan kemudian ALFIAN langsung menyerahkan kotak rokok warna putih kepada terdakwa, kemudian kotak rokok warna putih tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong celana terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang kerumah, dan setiba dirumah kotak rokok warna putih tersebut terdakwa buka yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening kemudian terdakwa simpan di kusen didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi KEMAS ABDUL ROZAK memberitahukan titipan (sabu) ALFIAN sudah sampai, kemudian Sekira pukul 19.00 Wib saksi KEMAS ABDUL ROZAK datang kerumah terdakwa di Jalan Pasar Tengah dan setiba dirumah terdakwa saksi KEMAS ABDUL ROZAK masuk kedalam kamar menemui terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok warna putih yang terdakwa simpan di kusen  didalam kamar, kemudian terdakwa serahkan kepada saksi KEMAS ABDUL ROZAK, kemudian terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa gunakan bersama saksi KEMAS ABDUL ROZAK, kemudian saksi KEMAS ABDUL ROZAK mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “IKO SABU ADO YANG NAK MESANNYO”, kemudian saksi KEMAS ABDUL ROZAK langsung pergi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2023 dini hari sekira pukul 01.00 Wib Ketika terdakwa sedang dirumah, pintu rumah ada yang mengetuk, setelah terdakwa membuka pintu ternyata anggota Polisi dan terdakwa langsung diamankan Polisi, pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) paket  Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu yang ditemukan di bawah kasur didalam kamar terdakwa kemudian polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Hp Realme warna biru dengan Simcard 085268583897 yang ditemukan didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa dipertemukan oleh saksi KEMAS ABDUL ROZAK yang lebih dulu ditangkap, dan  saksi KEMAS ABDUL ROZAK mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari terdakwa dan saksi KEMAS ABDUL ROZAK yang menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu tersebut dibawah kasur didalam kamar terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama baranng bukti diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari ALFIAN sudah 2 (dua) kali yang pertama pada bulan Desember 2023 terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening sebelum ditangkap polisi dan terdakwa belum sempat mendapatkan keuntungan dari membantu ALFIAN menjual Narkotika jenis Sabu, karena sabu belum sempat terjual tetapi terdakwa hanya mendapatkan pemakaian Narkotika jenis sabu saja;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 057/60714.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh WILSA FIRDAUS, SE Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bengkulu bahwa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Gol.I jenis Sabu didalam plastic klip bening dengan berat bersih: 4.24 (empat koma dua puluh empat) gram Disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram, untuk pembuktian di persidangan 4,16 (empat koma enam belas) gram;
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0036 tanggal 30 Januari 2024, yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu ZUL AMRI, S.Si, Apt,M.Kes setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009);
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,Narkotika Golongan I tersebut, tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya;

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------Bahwa ia terdakwa AFRIANSYAH Alias RIAN Bin MIRWANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024, bertempat di jalan Jln. Pasar Tengah No.57 Rt.05 Rw.02 Kel. Pasar Tengah Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa sedang berada di samping rumah di Pasar tengah tidak lama kemudian ALFIAN menghubungi terdakwa melalui telepon Wa dan mengatakan ALFIAN akan pergi kearah Linggau dan ALFIAN akan mampir ke Kepahiang menitipkan sabu pada terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menemui saksi KEMAS ABDUL ROZAK dan mengatakan “kelak ado titipan sabu dari alfian dan alfian meminta tolong menjualkan narkotika jenis sabu dan alfian idak minta cash duitnyo, dio minta 2 kali bayar sampai barang habis“ dan dijawab saksi kemas “ iyo”,  dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa pergi kepasar ujung kerumah nenek terdakwa dan  tidak lama kemudian ALFIAN menghubungi terdakwa  melalui telepon WA dan mengatakan sudah di Kepahiang, kemudian sekira pukul 17.30 Wib ALFIAN langsung menemui terdakwa di pinggir jalan didekat INDOMARET Pasar ujung dan kemudian ALFIAN langsung menyerahkan kotak rokok warna putih kepada terdakwa, kemudian kotak rokok warna putih tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong celana terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang kerumah, dan setiba dirumah kotak rokok warna putih tersebut terdakwa buka yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening kemudian terdakwa simpan di kusen didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi KEMAS ABDUL ROZAK memberitahukan titipan (sabu) ALFIAN sudah sampai, kemudian Sekira pukul 19.00 Wib saksi KEMAS ABDUL ROZAK datang kerumah terdakwa di Jalan Pasar Tengah dan setiba dirumah terdakwa saksi KEMAS ABDUL ROZAK masuk kedalam kamar menemui terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok warna putih yang terdakwa simpan di kusen  didalam kamar, kemudian terdakwa serahkan kepada saksi KEMAS ABDUL ROZAK, kemudian terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa gunakan bersama saksi KEMAS ABDUL ROZAK, kemudian saksi KEMAS ABDUL ROZAK mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “ IKO SABU ADO YANG NAK MESANNYO”, kemudian saksi KEMAS ABDUL ROZAK langsung pergi.  Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2023 dini hari sekira pukul 01.00 Wib Ketika terdakwa sedang dirumah, pintu rumah ada yang mengetuk, setelah terdakwa membuka pintu ternyata anggota Polisi dan terdakwa langsung diamankan Polisi, pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) paket  Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu yang ditemukan di bawah kasur didalam kamar terdakwa kemudian polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Hp Realme warna biru dengan Simcard 085268583897 yang ditemukan didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa dipertemukan oleh saksi KEMAS ABDUL ROZAK yang lebih dulu ditangkap, dan  saksi KEMAS ABDUL ROZAK mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari terdakwa dan saksi KEMAS ABDUL ROZAK yang menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu tersebut dibawah kasur didalam kamar terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama baranng bukti diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari ALFIAN sudah 2 (dua) kali yang pertama pada bulan Desember 2023 terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening sebelum ditangkap polisi dan terdakwa belum sempat mendapatkan keuntungan dari membantu ALFIAN menjual Narkotika jenis Sabu, karena sabu belum sempat terjual tetapi terdakwa hanya mendapatkan pemakaian Narkotika jenis sabu saja;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 057/60714.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh WILSA FIRDAUS, SE Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bengkulu bahwa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Gol.I jenis Sabu didalam plastic klip bening dengan berat bersih: 4.24 (empat koma dua puluh empat) gram Disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram, untuk pembuktian di persidangan 4,16 (empat koma enam belas) gram;
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0036 tanggal 30 Januari 2024, yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu ZUL AMRI, S.Si, Apt,M.Kes setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009);
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya;

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kepahiang, 13 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

      Rizka Ari Kholifatur Rohman, Sh

   Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya