INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2020/PN Kph | MARIATY WIJAYA | 1.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang 2.ANDRI VALENTINA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2020/PN Kph | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan saya seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Denda atas Mal Administrasi yang dilakukan terhadap Data Kartu Keluarga saya sesuai dengan Peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang telah menggati UU no.23 Tahun 2006.
3. Menghukum Tergugat 2 untuk membayar Denda atas Manipulasi Data Kartu Keluarga saya sesuai dengan Peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang telah menggati UU no.23 Tahun 2006.
4. Menghukum Tergugat 2 untuk Membayar Ganti Rugi atas Kegagalan Kepengurusan Izin dan Pengajuan Kredit Usaha saya sebesar 10 Milyar Rupiah sesuai dengan Nilai Ketiga Proyek Perumahan saya yang jadi macet.
5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 Membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Satu Juta Rupiah setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (Verset), Banding atau Kasasi dari Tergugat 1 dan dari Tergugat 2 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |