Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Kph PT. BPR MAROBA ITE CABANG KEPAHIANG SOLPI WITRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MAROBA ITE CABANG KEPAHIANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOLPI WITRIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.698.980,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak sebuah kendaraan roda empat merk merk SUZUKI, Type ST 100 No. BPKB 3623767 F, No. STNK 0058616 atas nama JOHAN EFFENDI. 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekuragan pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+Denda) 4.547.000,- + 2.510.000,- + 1.641.980,- = Rp. 8.698.980,-  selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL dangang hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang  timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak