| Dakwaan |
|
|
DAKWAAN
PERTAMA
|
|
|
---------Bahwa Terdakwa NOPRIANSYAH alias NOP Bin BAMBANG HERMANTO pada hari Kamis tanggal 23 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili sebagaimana ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 23 November 2025 Terdakwa NOPRIANSYAH alias NOP Bin BAMBANG HERMANTO menemui Sdr. AANG (orang dalam pencarian) dirumahnya yang beralamat di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. AANG menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa memecah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket yang akan Terdakwa jual kembali;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 484/10700/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis
|
Berat Bersih
|
Keterangan
|
|
1.
|
Rincian narkotika golongan I dengan perincian sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I bukna tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip lis berwarna merah
|
0,21 gram
|
Total keseluruhan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram
|
|
2.
|
Jumlah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu telah disisihkan dengan perincian:
- Untuk Balai POM
- Pemisahan untuk barang bukti
|
0,05 gram
0,16 gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0380 tanggal 2 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Bengkulu dengan kesimpulan sampel positif Methampetamine (narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan tidak pula memiliki latar belakang pendidikan ataupun pekerjaan yang sah untuk membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jeni sabu-sabu.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
A T A U
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa NOPRIANSYAH alias NOP Bin BAMBANG HERMANTO pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Desa Talang Sawah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa NOPRIANSYAH alias NOP Bin BAMBANG HERMANTO dan Saksi HALION MURTAR alias LION Bin MAWAN pergi menuju ke sebuah kebun yang beralamat di Desa Talang Sawah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi HALION MURTAR. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika golongan 1 bukan tanamanan jenis sabu-sabu dengan cara menyelipkan 1 (satu) kotak bedak merek Wardah berbentuk bulat berwarna biru yang didalamnnya berisikan 2 (dua) plastik kecil dengan klip berwarna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening lis merah dan 5 (lima) plastik klip bening lis merah yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narktika golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening lis merah di stang motor Saksi HALION MURTAR;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di sebuah kebun tersebut Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang dan ditemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut di stang motor Saksi HALION MURTAR dan Terdakwa mengakui narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 484/10700/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis
|
Berat Bersih
|
Keterangan
|
|
1.
|
Rincian narkotika golongan I dengan perincian sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I bukna tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip lis berwarna merah
|
0,21 gram
|
Total keseluruhan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram
|
|
2.
|
Jumlah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu telah disisihkan dengan perincian:
- Untuk Balai POM
- Pemisahan untuk barang bukti
|
0,05 gram
0,16 gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0380 tanggal 2 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Bengkulu dengan kesimpulan sampel positif Methampetamine (narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan tidak pula memiliki latar belakang pendidikan ataupun pekerjaan yang sah untuk memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jeni sabu-sabu.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------- |