Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan bahwa DADANG SAKTI adalah Anak Laki-Laki/Perempuan*) yang lahir dari Pasangan Suami-Istri YANDARI DAN RUTNAWATI di Talang Babatan, pada Tanggal 20 Mei 1989 ;
- Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 1456 / CS/ K0LF / RL / 1999 atas nama DADANG SAKTI dan mengganti Tanggal Lahir yang benar Dengan Tanggal 20 Mei 1989
3. Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran :
- Nomor : 1456 / CS/ K0LF / RL / 1999 atas nama DADANG SAKTI
- Nomor : 1456 / CS/ K0LF / RL / 1999 atas nama DADANG SAKTI dan mengganti nama Ibu yang benar dengan Ibu yaitu RUTNAWATI didalam kedua Akta Kelahiran tersebut ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |