Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Kph Rezeky Akbar Fernando DERLES PATONAH Als LES Bin DERUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 34/L.7.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rezeky Akbar Fernando
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERLES PATONAH Als LES Bin DERUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-20/Enz/Kph/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

DERLES PATONAH Als LES Bin DERUSIN

Tempat lahir

:

Talang Karet

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 11 Juni 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT 006 RW 003 Kel. Tebat Karai Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum berkerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

-    Ditahan oleh penyidik

:

Rutan Polres Kepahiang Sejak Tanggal 25 Januari 2024 s/d Tanggal 13 Februari 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum

:

Rutan Polres Kepahiang Sejak Tanggal 14 Februari 2024 s/d Tanggal 24 Maret 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan

:

Rutan Polres Kepahiang sejak tanggal 25 Maret 2024  s/d tanggal 23 April 2024

  • Penahanan oleh PU

:

Rutan Polres Kepahiang sejak tanggal 23 April 2024  s/d tanggal 12 Mei 2024

  1. Dakwaan:

-------Bahwa Terdakwa  DERLES PATONAH Als LES Bin DERUSIN, Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat Di Pinggir Jalan Lintas Kepahiang – Pagar Alam Desa Penanjung Panjang Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri kepahiang, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 17.45 Wib pada saat Terdakwa DERLES di amankan oleh Anggota Kepolisian, Terdakwa digeledah oleh Anggota Kepolisian ditemukan barang bukti 1 (satu) Kantong Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang disimpan didalam jaket yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian terduga pelaku mengakui bahwa benar diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan seseorang laki - laki yang bernama AGUS (DPO) yang beralamatkan di Desa Kunduran Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang. pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka barang bukti 1 (satu) Kantong Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang disimpan didalam jaket yang dikenakan oleh terduga pelaku, kemudian Terdakwa mengakui bahwa benar diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan seseorang laki - laki yang bernama AGUS (DPO) yang beralamatkan di Desa Kunduran Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang.
  • Bahwa Terdakwa DERLES PATONAH Als LES Bin DERUSIN saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Kantong Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang disimpan didalam jaket merk THE BOJIEI warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa mengakui membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan seseorang laki - laki yang bernama AGUS (DPO) yang beralamatkan di Desa Kunduran Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, mengiuasai dan menggunakan sabu – sabu tersebut.
  • Bahwa Hasil Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Yakni Berita Acara Penimbangan Nomor : 054/10700.00/2024, Tanggal 22 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa atas nama DERLES PATONAH Als LES Bin DERUSIN, yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis tanaman jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih dengan rincian : Berat keseluruhan : 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Ahli Laboratorium dari Balai POM Bengkulu Nomor : PP.01.01.2B. 01.24.36, tanggal 24 Januari 2024 Prihal uji Laboratorium dan Sertifikat / Laporan pengajuan Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0031, tanggal 23 Januari 2024, berupa : 0,5 (nol koma lima) gram sampel yang diduga Narkotika jenis Ganja, secara dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium oleh BPOM Bengkulu disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Ganja, ( termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ).

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------

 

Kepahiang, 08 Mei 2024

 

 

 

Rezeky Akbar Fernando, S.H

Ajun Jaksa Madya / Nip.199405242020121009

 

Pihak Dipublikasikan Ya