Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. FEBRI Bin MUHAMAD RUSLI SALEH (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 27 /L.7.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI Bin MUHAMAD RUSLI SALEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-07/Eoh/Kph/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Febri Bin Muhamad Rusli Saleh (alm)

Tempat lahir

:

Lubuk Linggau

Umur/tanggal lahir

:

41Tahun / 02 Februari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Komering / Indonesia

Tempat Tinggal

:

Griya Air Temam Blok K Rt 6 kel. Simpang Priuk Kec. Lubuk linggau kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik               : Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024;
  • Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024;
  • Penuntut Umum  : Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024;
  1. DAKWAAN

PRIMAIR
-------------Bahwa ia Terdakwa Febri Bin Muhamad Rusli Saleh (alm) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu pada bulan Januari 2024 bertempat di Apotek Carni yang terletak di jalan santoso Kel. Pasar kepahiang kec. Kepahiang kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan kemudian saksi SHERLI MARLINTON (Penuntutan dalam berkas Terpisah)  menawari pekerjaan sebagai sopir mobil untuk melakukan aksi pencurian. kemudian  pada hari , tanggal lupa pada bulan Januari 2024 pukul 09.00 Wib, terdakwa yang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna Putih Nomor Polisi : BG 1260 HV bersama saksi SHERLI MARLINTON (Penuntutan dalam berkas Terpisah) dan saksi SUSILAWATI (Penuntutan dalam berkas Terpisah)  dari Lubuk Linggau menuju Kepahiang dengan tujuan akan melakukan pencurian di Apotek Carni Kepahiang dengan tujuan akan melakukan pencuria. Setelah sampai di Kepahiang sekira pukul 12.30 Wib terdakwa memarkirkan mobil di Bundaran Tugu kepahiang sambal memantau keadaan sekitar pencurian di Apotek Carni setelah berhasil dan terdakwa Bersama-sama saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI Kembali ke lubuk linggau
  • Kemudian Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB terdakwa  kembali  melakukan aksi pencurian di Apotek Carni Kepahiang, terdakwa yang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna Putih Nomor Polisi : BG 1260 HV bersama saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI dari Lubuklinggau menuju Kepahiang dengan tujuan melakukan pencurian lagi di Apotek Carni Kepahiang.
  • Setelah beberapa menit berlalu saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI selesai melakukan aksinya mereka Kembali ke mobil dengan barang yang berhasil diambil adalah 20 kotak Koyo Cabe dan 12 botol Minyak Telon Konicare varian 125 ml
  • Kemudian barang hasil curian yang dilakukan terdakwa Bersama-sama saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI dijual oleh saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI dengan orang di kalangan rupit. Dan sisa dari barang hasil curian tersebut hanya 2 kotak koyo cabe yang belum terjual.
  • Bahwa peran terdakwa adalah mengendarai Mobil dan memantau situasi di sekitaran apotek carni pada saat saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI melakukan aksi pencurian tersebut
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI mengambil barang-barang tersebut tetapi yang terdakwa tahu saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI menyimpan barang hasil curian tersebut di dalam baju saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI.
  • Bahwa dari hasil pencurian yang dilakukan terdakwa Bersama-sama saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI terdakwa menerima upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus ribu rupiah) perharinya sebagai sopir.
  • Bahwa mobil yang terdakwa gunakan Bersama-sama saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI dalam melakukan aksi pencurian tersebut merupakan mobil Rental sebesar Rp. sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus ribu rupiah) perharinya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa FEBRI BIN MUHAMAD RUSLI SALEH (ALM)  Bersama-sama saksi SHERLI MARLINTON dan saksi SUSILAWATI saksi korban YUSRA NUR Bin ROZALI (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)  ke- 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

Kepahiang, 25 Maret 2024                                                          

 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Randy Fathurrahman. MZ, SH

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960426 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya