Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor Print-062/L.7.18/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019, atas nama PEMOHON I dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor Print-07/L.7.18/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019, atas nama PEMOHON II adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II, yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor Print-02/L.7.18/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama Pemohon I dan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor Print-01/L.7.18/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor Print-06/L.7.18/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama Pemohon I dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor Print-05/L.7.18/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas nama Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tanpa disertai dengan Surat Izin Penggeledahan dan Berita Acara Penggeledahan serta Surat Izin Penyitaan Berita Acara Penyitaan adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum acara;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon I atas nama CAHAYA SUMITA Binti Salehan dan Pemohon II atas nama SURYADI Bin Syamsu dari Rumah Tahanan Negara Curup;
8. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Para Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
9. Membebankan biaya perkara yang timbulkan kepada Negara.
|